
TABANAN, BALIPOST.com – Persoalan batas wilayah yang sempat menjadi ganjalan di Kecamatan Kerambitan, Tabanan, akhirnya tuntas. Empat desa yang selama ini belum rampung dalam proses penegasan batas, yakni Desa Baturiti, Tista, Penarukan, dan Kelating kini telah memiliki batas wilayah yang sah dan berkekuatan hukum.
Camat Kerambitan, I Putu Adi Supraja mengatakan, selama hampir dua tahun, proses penyelesaian memang sempat berjalan alot akibat perbedaan persepsi yang menyebabkan klaim wilayah saling tumpang tindih. Namun kini, semua itu sudah rampung dan dapat diselesaikan dengan baik. Ditambah lagi penetapan batas masing-masing desa juga telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Tabanan.
Seperti, Desa Penarukan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025. Sementara Desa Baturiti melalui Perbup Nomor 11 Tahun 2025, Desa Kelating melalui Perbup Nomor 12 Tahun 2025, dan Desa Tista melalui Perbup Nomor 13 Tahun 2025.
Dan dokumen perbup tersebut juga telah diserahkan, Senin (7/7). Dengan penyerahan ini, artinya seluruh 15 desa di Kecamatan Kerambitan resmi memiliki batas wilayah yang sah.
“Astungkara, akhirnya proses panjang ini bisa diselesaikan. Seluruh desa di Kerambitan kini sudah memiliki batas yang jelas,” ujar Adi Supraja.
Ia menyebut, penegasan batas ini sangat penting, tidak hanya untuk kepastian hukum wilayah, tapi juga sebagai dasar untuk perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya secara adil.
“Dengan batas wilayah yang jelas, kita bisa menghindari sengketa antardesa dan memberikan pelayanan yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat,” tambahnya.
Penyelesaian batas wilayah ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, dan tim penegasan batas kabupaten. Kerambitan kini menjadi salah satu kecamatan yang telah menuntaskan seluruh proses penetapan batas desa secara lengkap di Kabupaten Tabanan. (Adv/Balipost)