I Putu Eka Mertawan. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rencana Pemkab Badung memanfaatkan lahan milik Pemprov Bali seluas 8 Hektare di wilayah Cengiling, Jimbaran, Kuta Selatan, untuk TPS, menuai penolakan warga setempat. Penolakan ini dengan alasan selain wilayah tersebut nerupakan kawasan pariwisata.

Selain itu aksesibilitas menuju lokasi yang dimaksud juga tidak memungkinkan untuk dilintasi truk sampah. Dikonfirmasi, Minggu (3/11), Kadis LHK Badung, Putu Eka Merthawan tidak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengaku menghormati keputusan tersebut, apalagi dasar alasan penolakan tersebut dinilainya sangat masuk akal. Sehingga, warga desa yang mewilayahi lahan Pemprov Bali tersebut kurang setuju jika lahan tersebut untuk TPS. “Pertimbangannya jelas karena kawasan itu adalah kawasan pariwisata yang berkembang dan aksesebilitas jalan sempit. Sehingga warga menilai tidak mungkin dibangun TPS di sana. Itu merupakan hak dari krama dan kami tugasnya hanya mensosialisasikan,” bebernya.

Baca juga:  Amankan KTT G20, Polri Gunakan Aplikasi Canggih Saat Patroli Malam

Pihaknya mengatakan, sebelumnya lahan tersebut dipilih bukan kemauan dari pihak DLHK. Namun ditegaskannya, itu merujuk pada lokasi lahan pemprov Bali. Apalagi Gubernur Bali diakuinya juga menawarkan lahan tersebut untuk bisa dikelola menjadi TPS. “Karena itulah kami bersama Camat menindaklanjuti dengan survey dan sosialisasi, apakah di sana cocok dijadikan lokasi atau tidak,” ujarnya.

Terpisah, Camat Kutsel, Made Widiana menerangkan penolakan usulan tersebut disampaikan saat sosialisasi yang difasilitasi pihaknya bersama DLHK, dengan perwakilan masyarakat, lurah, perbekel, pada Sabtu (2/11). Sosialisasi tersebut dilaksanakan atas tanggung jawab pihaknya selaku camat, atas kondisi lahan pemprov yang berada di wilayah Kutsel. “Awalnya TPW itu direncanakan di Ungasan itu di dekat Hotel Denaisance, tapi itu tidak disetujui masyarakat dengan alasan aksesibilitas lalu lintas, kondisi badan jalan yang sempit dan krodit, serta dekat dengan hotel,” ujar Widiana.

Baca juga:  DLHK Tutup TPA Liar di Kampial dan Kutuh

Kemudian, muncul opsi ke tanah pemprov yang berada di wilayah Cenggiling. Namun hal itu juga tidak disetujui karena lokasi lahan berada dekat pemukiman, kuburan, dekat sekolah, serta dekat dengan hotel. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *