Instalasi Gawat Darurat (IRD) RSUD Wangaya, Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guna memberikan pelayanan maksimal bagi pasien dan masyarakat, RSUD Wangaya Kota Denpasar kembali merealisasikan kebijakan. Hal ini dilaksanakan dengan menerapkan parkir progresif terbatas di lingkungan RSUD Wangaya.

Menurut Wakil Direktur RSUD Wangaya A.A. Putra Dhyana, penerapan parkir progresif terbatas ini merupakan salah satu upaya guna mengatasi padatnya parkir. Parkir progresif terbatas ini diharapkan mampu menekan waktu berkunjung masyarakat, sehingga pasien memiliki waktu yang lebih lama untuk beristirahat.

“Pada prinsipnya pelayanan rumah sakit bermuara pada kesembuhan pasien, sehingga berbagai faktor untuk mendukung hal tersebut harus diciptakan bersama. Salah satunya mengatur jumlah pengunjung atau pembesuk sehingga waktu beristirahat pasien bisa lebih maksimal guna mendukung kesembuhannya,” katanya, Selasa (22/10).

Baca juga:  Dua Hari Berturut-turut, Jembrana Laporkan Pasien COVID-19 Meninggal

Parkir progresif terbatas ini telah dimulai penerapannya pada pukul 00.00 Wita. Seluruh pengunjung dimohon memaklumi guna mendukung pelayanan maksimal di rumah sakit. “Penerapannya sudah dimulai. Kami harapkan dapat terlaksana dengan baik guna mendukung kesembuhan pasien,” ujarnya.

Sebelum penerapan parkir progresif terbatas ini, tarif parkir di RSUD Wangaya flat yakni untuk roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000. Setelah penerapan parkir progresif terbatas ini, rincian tarif parkir adalah sebagai berikut. Senin hingga Jumat pada pukul 06.00–14.59 tarif parkir berlaku flat yakni roda dua Rp 2.000, roda empat Rp 4.000 dan roda enam lebih Rp 5.000.

Baca juga:  Polda Bali Tingkatkan Pelayanan Warga Berkebutuhan Khusus

Pukul 15.00-05.59, tarif parkir progresif terbatas. Untuk roda dua pada satu jam pertama Rp 2.000. Tambahan tarif per jam Rp 1.000 dan tarif maksimal per 24 jam Rp 6.000. Kendaraan roda empat untuk satu jam pertama dikenakan tarif Rp 4.000. Tambahan tarif per jam Rp 2.000 dan tarif maksimal per 24 jam Rp 12.000. Sementara kendaraan roda 6 atau lebih untuk satu jam pertama Rp 5.000. Penambahan tarif per jam Rp 3.000 dan tarif maksimal per 24 jam Rp 17.000.

Baca juga:  Perbaiki Kipas Angin, Satpam Tewas Kesetrum dengan Kondisi Melepuh

Bagi masyarakat dan pengunjung yang menghilangkan karcis parkir akan dikenai denda. Untuk roda dua Rp 10.000, roda empat Rp 25.000 dan untuk roda enam Rp 25.000. Penerapan parkir progresif terbatas ini juga berlaku setiap Sabtu, Minggu dan hari libur. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *