Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan menunjukkan pelaku mafia tanah di Mapolres, Jumat (13/9). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sat Reskrim Polres Gianyar menangkap mafia tanah, Pande Putu Wirawan alias Pande, Jumat (13/9). Pelaku 48 tahun asal Kelurahan Beng, Gianyar, ini beraksi dengan modus menjual tanah milik orang lain kepada korban, I Komang Suartika. kibatnya, korban 42 tahun ini mengalami kerugian Rp 350 juta. Polisi juga menerima laporan pengaduan serupa dari tiga korban lainnya.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan mengatakan, penangkapan pelaku mafia tanah ini bermula dari laporan korban pada 4 Juli 2019. “Korban melaporkan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Dia (pelaku-red) bekerja secara kelompok, ada yang melobi, merayu korban, ada yang menerima uang, hingga akhirnya yang bersangkutan (pelaku-red) menerima uang, sedangkan teman lainnya diberikan fee,“ katanya, Jumat (13/9).

Baca juga:  Masyarakat Bali Diminta Waspada Potensi Hujan Disertai Petir

Pelaku dulunya adalah seorang pengembang, sehingga sering menawarkan tanah dan perumahan di beberapa lokasi. Lokasinya ini, setelah diperiksa oleh polisi ternyata masih atas nama orang lain. “Berdasarkan laporan itu, kami lakukan penyelidikan. Saat ini kami amankan enam barang bukti berupa kwitansi, fotocopy denah lokasi dan surat perjanjian,“ ujarnya.

Dalam aksinya, Pande dibantu oleh pelaku lainnya berinisial PP yang menerima uang pembayaran secara bertahap dari tersangka. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 350 Juta. Tersangka PP memberikan uang dari korban kepada Pande. Setelah berapa lama, yakni dari 2017 sampai sekarang, korban hanya dijanjikan bahwa tanahnya ada, tetapi nyatanya masih berstatus milik orang lain.

Baca juga:  Kabar Duka Masih Dilaporkan Bali, Tambahan Kasus COVID-19 dan Sembuh Hari Ini Sama

Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Gianyar. Pande dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan. “Pelaku tercatat baru pertama kali terlibat pidana. Berdasarkan pasal itu, pelaku diancam 4 tahun penjara, “ ungkap AKP Deni.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini menambahkan, pelaku disebut mafia tanah karena selain laporan korban I Komang Suartika, juga ada tiga korban lainnya yang membuat laporan pengaduan serupa ke Mapolres Gianyar. Pande menjual tanah secara kavlingan dengan harga Rp 150 juta hingga Rp 350 juta. Pelaku dominan menjajakan tanah diseputaran Kelurahan Gianyar. Ketiga korban mengalami kerugian cukup tinggi. I.B. Putu Udana rugi Rp 137 juta, Sang Ayu Ketut Budiasri Rp 157 juta, dan Nurhayati Susiani Rp 190 juta.

Baca juga:  Dibuntuti, Pengemudi Mobil Ini Lapor ke Polsek Denbar

Terkait alasan pelaku melakukan aksi tersebut, AKP Deni mengatakan akibat krisis global sehingga harga tanah anjlok. Berkaca dari kasus ini, ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan transaksi tanah agar mengecek kepastiannya ke BPN. “Cek dulu apa benar atas nama yang bersangkutan. Cek juga apa tanah tidak dalam sengketa,” tegasnya seraya menyebut pemberantasan mafia tanah ini juga atas perintah Polda Bali serta kerja sama antara BPN dan Polres Gianyar. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *