SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah hotel dan restoran yang tidak menyetorkan pungutan pajak dari wisatawan yang berlibur ke Buleleng mulai ditindak. Salah satunya dengan memasang stiker tunggakan pajak oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng.

Pemasangan stiker penunggak pajak dilakukan Kamis (12/9) menyasar Hotel Singaraja yang merupakan eks Hotel Pop Hardy’s Singaraja. Hotel di tepi pantai kawasan Dermaga Eks Pelabuhan Buleleng ini menunggak pajak dan denda sejak 2018. Rinciannya, pajak hotel senilai Rp 427.608.177, Pajak Restoran Rp 15.786.362 dan Pajak Air Tanah Rp 298.750.

Pemasangan stiker dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah, Gede Sasmita Ariawan didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasapol PP) Putu Dana. Sebelum menempel stiker di lobi hotel, dilakukan pertemuan dihadiri Manajer Hotel Singaraja Putu Darma Sartikayasa.

Baca juga:  Para Pelaku Ekonomi Kreatif Perlu Dilindungi Regulasi

Gede Sasmita Ariawan mengatakan, sebelum pihaknya menjatuhkan sanksi dengan menempel stiker penunggak pajak, sudah memberikan surat peringatan pertama. Tujuh hari berselang peringatan pertama itu, manajemen belum melunasi pajaknya, sehingga kembali dikirim surat peringatan kedua.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 18 Tahun 2018 Pasal 11 ayat 5, BKD diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi penempelan stiker. Dari sanksi ini, manajemen diharapkan sadar dan melunasi tunggakan pajak, baik pokok dan denda yang sudah tercatat. “Kami menempel stiker ini bukan ujug-ujug (tiba-tiba, red). Sebelum ini ada tahapan di mana peringatan pertama dan belum juga ada tindak lanjut, kemudian peringatan kedua dan belum dibayar pajaknya. Sesuai Perbup itu kami ditugaskan memasang stiker dan sanksi ini berlaku sampai tunggakan pajak dilunasi,” katanya.

Baca juga:  PHR Dominasi Pendapatan, Badung Tak Mau Gegabah Beri Keringanan

Terkait dengan sanksi lanjutan, Sasmita menyebut, upaya penegakan hukum seperti diatur Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel bisa saja dilakukan. Namun sebelum tahapan itu, BKD masih mengutamakan sanksi persuasif dengan harapan manajemen ada kemauan menyetorkan pajak yang dititipkan oleh setiap wisatawan yang membeli jasa akomodasi wisata. “Soal penegakan hukum memang ada sesuai amanat perda, namun belum sampai ke ranah itu dan pendekatan persuasif ini akan kita utamakan. Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum akan diambil sesuai arah kebijakan pimpinan kami,” jelasnya.

Baca juga:  Triwulan I 2023, Pajak Restoran di Denpasar Sudah Tercapai 69 Persen dari Target

Sementara itu, Manajer Singaraja Hotel Putu Darma Sartikayasa mengaku, manajemen sudah mengupayakan untuk melunasi tunggakan pajak. Hanya saja, karena hunian tamu sepi dan ditambah dengan permasalahan internal perusahaan, tunggakan pajak belum bisa dilunasi.

Namun demikian, dengan sanksi yang sudah dijatuhkan oleh BKD dan Satpol PP, Sartikayasa mengaku dalam waktu dekat akan dilaporkan kepada owner Singaraja Hotel. Terkait kemungkinan akan dilunasi atau tidak, ia belum bisa menjamin. “Kami tidak mencari alasan, tetapi fakta dan mungkin sudah diketahui masyarakat kalau hotel ini yang berada satu pengelolaan dengan manajemen Hardy’s yang sudah bangkrut. Imbasnya, hotel ini tidak bisa berbuat banyak. Ditambah situasi tamu sepi, sehingga kami fokus pemenuhan biaya operasional perusahaan,” jelasnya.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *