Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan tahun ini kembali berencana akan mengumumkan pembubaran terhadap koperasi yang masuk kategori ‘sakit’ atau tidak aktif. Jika sebelumnya di tahap pertama atau sekitar Februari 2019 sudah dilakukan pengumuman pembubaran sebanyak 46 koperasi, kini di tahap dua atau September ini akan kembali diumumkan pembubaran 53 koperasi tidak aktif.

“Tahun 2018 kami sudah ajukan ke Kementerian Koperasi untuk pembubaran 38 koperasi tidak aktif, tetapi Surat Keputusan (SK) nya belum keluar sampai saat ini. Tahun ini hal sama juga akan dilakukan, dan prosesnya sedang berjalan pada tahapan pengumuman rencana pembubaran pada September ini,” beber Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Tabanan, Ni Nyoman Yudiani, di Tabanan, Selasa (10/9).

Baca juga:  Didorong, Koperasi dan UKM Bermitra dengan Usaha Besar

Dari jumlah koperasi yang rencananya dibubarkan tersebut, lanjut Yudiani, sebelumnya sudah mendapat pendampingan dari dinas untuk diupayakan bangkit kembali atau naik menjadi kategori sehat. Dari upaya pendampingan tersebut ada beragam respons, seperti ada koperasi yang tidak rela masuk dalam daftar koperasi yang rencana dibubarkan, serta adapula koperasi yang rela untuk rencana dibubarkan.

Untuk pengumuman rencana pembubaran koperasi ini merupakan tahapan sebelum diajukan ke Kementerian Koperasi untuk dimintakan SK pembubaran. Pada tahap ini koperasi yang rencana dibubarkan tersebut masih diberi target waktu hingga Desember 2019 mendatang untuk bisa bangkit kembali. “Kami melaksanakan proses pembubaran ini secara detail dan hati-hati dengan berpedoman pada aturan yang ada agar koperasi yang nanti diusulkan dibubarkan ke Kementerian Koperasi adalah koperasi yang memang benar-benar aman (tidak sedang bermasalah dengan nasabah) dan proses pembubaran memenuhi aturan yang ada,” tegasnya.

Baca juga:  Akhirnya, Lab PCR RSUD Tabanan Resmi Beroperasi

Sementara itu, data per Juli 2018 di Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan tercatat mengantongi jumlah koperasi mencapai 580. Dari jumlah tersebut koperasi status aktif mencapai 410, sedangkan yang tidak aktif mencapai 170 koperasi.

Bercermin dari rencana pembubaran koperasi pada tahun ini yang mencapai 99 koperasi dan pada 2018 lalu yang sudah diajukan ke Kementrian Koperasi mencapai 38 koperasi untuk dibubarkan, koperasi sakit untuk di Kabupaten Tabanan masih menyisakan 33 koperasi. “Sisa koperasi sakit tersebut kami rencanakan proses tahun depan. Terkait pembubaran, kami di daerah hanya membantu memproses. Sedangkan kewenangan untuk membubarkan ada pada Kementerian Koperasi,” pungkasnya.(Puspawati/balipost)

Baca juga:  Jawab Tantangan Digital, Perubahan Identitas Dilakukan lewat 4 Nilai Baru
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *