Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra saat mendengarkan tuntutan dari JPU Raka Arimbawa di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadituntut pidana tiga tahun enam bulan, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, Senin (12/8) diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan. Dalam pledoinya, ditemani kuasa hukumnya I Wayan Santoso bersama Ali Sadikin, terdakwa minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

Satu hal yang menjadi alasan adalah bahwa apa yang menjadi masalah antara terdakwa dengan investor adalah bukan masalah pidana. Karena ada beberapa masalah perjanjian yang belum diselesaikan.

Ada beberapa kesekapatan yang tidak dipenuhi. Sehingga dia menyebut ini masalah keperdataan, yakni wanprestasi.

Sehingga, menurut pihak terdakwa, bahwa apa yang dituntutkan jaksa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu yaitu Pasal 378 dan 372 KUPH.
Pengacara terdakwa dalam pledoinya kemudian meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua tuntutan (onstlag van rechvervolging) dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Baca juga:  Mantan Napi Bobol ATM dan Miliki Ganja, WN Turki Dideportasi

Selain itu juga mengembalikan nama baik terdakwa di masyarakat dengan mewajibkan JPU mengiklankan di beberapa media masa. Sementara Gung Alit dalam pledoinya tersendiri mengaku hanya menjadi korban.

Ia menunda penandatanganan kesepakatan dari November 2011 hingga Januari 2012. Dia mau meneken draf kesepakatan karena terus didesak Made Jayantara (saksi) dan diberi garansi oleh Jayantara, bahwa yang akan bertanggungjawab adalah Putu Pasek Sadoz Prawirottama (anak kandung Gubernur Pastika). “Dengan memberikan iming-iming 15 persen dari total dana kesepakatan yang diperoleh kepada saya,” imbuhnya.

Setelah meneken draf kesepakatan, Alit mengurus rekomendasi DPRD Bali sampai Januari 2014. Namun, setelah ia mengaku ditinggal karena takut izin prinsip keluar atas nama PT. Bangun Segitiga Mas.

Baca juga:  Siswa Denpasar Jadi Target Utama Peredaran Narkoba, Pendidik Diberikan P4GN

Jika izin itu keluar, kata Alit, maka Sutrisno harus membayar lagi Rp 14 miliar. Ini karena dalam draf kesepakatan disepakati jasa pengurusan izin senilai Rp 30 miliar.

Menurut Gung Alit, Sutrisno sudah bertemu dengan Sandoz lebih dari enam kali.
Masih dalam kesempatan itu, Gung Alit juga membantah pernah mengaku sebagai anak angkat mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Kata dia, jika sudah langsung bertemu dengan anak gubernur (Sandoz), mengapa mesti mengaku anak angkat gubernur. “Saya hanya disuruh melanjutkan perjanjian kesepakatan tersebut yang sudah ada deal antara Sutrisno dengan Sandoz,” tegasnya.

Untuk membuktikan dalilnya, dia kemudian pernah meminta dihadirkan mantan Cok Ngurah Pemayun, manta Kepala Bappeda Bali, Ketut Lihadnyana dan Mangku Pastika, serta I Ketut Mardana selaku orang yang mencairkan dana Rp 3,8 miliar untuk Made Jayantara dan Candra Wijaya. Hanya saja mereka tidak dihadirkan di persidangan. Gung Alit pun merasa dikorbankan.

Baca juga:  Pasar Blahkiuh Terbakar

Lantas, siapa yang mesti tanggung jawab dalam kasus ini? “Seharusnya yang paling bertanggung jawab adalah Sandoz. Karena dia menerima paling banyak, sekitar Rp 8,3 miliar. Karena awal dari kesepakatan, draffnya atas nama Sandoz sebagai para pihak. Oleh karena ada sesuatu hal digantilah. Pak Gung Alit adalah peran pengganti. Semua masalah ini seharusnya diselesaikan oleh konsultan. Siapa konsultannya, ya Pak Sandoz,” tandas Wayan Santoso. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *