DENPASAR, BALIPOST.com – Pengungkapan kasus pembunuhan sales promotion girl (SPG), Ni Putu Yuniawati (39), dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Senin (12/8). Tersangka Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu ditunjukkan ke awak media. Saat kenalan dengan korban, selain pengusaha, pelaku juga mengaku menjadi gigolo dan pemasarannya lewat online.

Terkait kasus ini, selain dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhah), pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan (perampokan) karena mencuri HP dan mobil dibawa korban.

Hasil autopsi korban, ditemukan luka memar di bagian leher tersebar di kiri dan kanan, luka memar pada kelopak bawah dan atas mata kanan serta kiri, luka memar di pipi kiri dan hidung, luka robek di anus/dubur, luka robek di alat kelamin dan bibir alat kelamin bengkak.

“Hasil autopsi korban, pada ujung batang tenggorokan bagian luar dan dalam ada resapan darah akibat kekerasan. Terdapat patahan pada tulang trikoid,” tegas Kapolresta Kombes Ruddi didampingi Kasatreskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan.

Hasil pemeriksaan pelaku yang kos di Jalan Kebo Iwa III Gang Merak, Denpasar, lanjut Ruddi, dia kenal dengan korban lewat medsos pada 2 Agustus lalu. Berlanjut sampai pelaku berencana membeli mobil Mitsubishi XPander. Selanjutnya pada 5 Agustus, pelaku menghubungi korban untuk melakukan pembayaran awal mobil menggunakan cek senilai Rp 10 juta. Akhirnya mereka berdua sepakat bertemu di Lapangan Lumintang, Denpasar.

Baca juga:  Ternyata Jerinx Diperiksa di Polres

“Sebelum berangkat, korban meminjam mobil Suzuki Ertiga putih DK 1988 HA di Jalan Noja, Denpasar. Setelah itu korban menuju Lapangan Lumintang untuk bertemu dengan pelaku,” ungkap mantan Kapolres Badung ini.

Tak lama menunggu, pelaku datang menumpang ojek online. Pelaku lalu masuk mobil yang dibawa korban. Di dalam mobil, pelaku menyerahkan cek tersebut.
“Korban sempat tanya profesi pelaku. Pelaku langsung jawab jadi gigolo atau prostitusi online,” tegasnya.

Selanjutnya mereka meninggalkan Lapangan Lumintang menuju Kantor BRI Renon untuk mencairkan cek yang diberikan pelaku. Setelah itu menuju Kantor BCA di Jalan Hasanudin karena korban melakukan tranfer uang melalui ATM BCA. Berikutnya mereka makan siang di Tiara Dewata. “Saat makan siang tersebut, korban kembali menanyakan profesi pelaku. Pelaku menjawab jadi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu,” ucap Ruddi.

Usai makan, korban melihat kaca HP pelaku pecah. Selanjutnya ibu dua anak ini mengajak pelaku ke Celluler World di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Setibanya di sana, pelaku dibelikan HP Vivo Y91 seharga Rp 1.999.000 sebagai hadiah.

Baca juga:  Dinas PKP Berencana Tambah Fasilitas Penginapan di Pasar Hewan Kayuambua

Setelah itu, mereka menuju Dealer Mishubisi di Jalan Imaml Bonjol, Denpasar. Dalam perjalanan mereka ngobrol tentang seks. “Akhirnya korban menentukan tempat berhubungan badan di Penginapan Teduh Ayu 2 di Jalan Kebo Iwa, Padangsambian Kaja, Denpasar,” kata mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini.

Sekitar 18.00 Wita, mereka berdua sampai di Penginapan Teduh Ayu 2. Pelaku memesan kamar nomor 8 dan melakukan pembayaran Rp 60.000. Setelah itu, mereka masuk kamar dan melakukan hubungan seksual. “Pengakuan pelaku mereka dua kali berhubungan seksual tapi korban tidak puas. Selanjutnya mereka memakai pakaian. Saat pelaku hendak keluar kamar, korban menarik bajunya sambil mengatakan ‘rugi saya membelikan kamu HP, saya nggak puas sama kamu’. Hal ini membuat pelaku emosi,” tegasnya.

Saat korban hendak mengambil tas di atas meja, pelaku langsung memiting leher ibu dua anak ini. Ketika korban yang sedang pisah ranjang dengan suaminya sejak 2017 ini lemas, pelaku membaringankan di atas tempat tidur dan menutup wajahnya dengan handuk warna putih yang ada di kamar tersebut. “Pelaku lalu mengambil HP korban di atas meja dan membawa kabur mobil Ertiga tersebut. Mobil itu milik keponakan korban,” kata Kompol Arta.

Baca juga:  Dari Bangli akan Bangun GOR Seluas 5 Hektare hingga Mentan Diisukan Kena "Reshuffle"

Setelah itu, pelaku membawa mobil tersebut ke rumahnya berinisial JK di daerah Sading, Badung. Karena tanpa BPKB mobil itu dijual Rp 10 juta. Selanjutnya pelaku membuang HP korban dan menumpang ojek online dari Ubung menuju Bandara Ngurah Rai.

Selasa (6/8), pesawat ditumpangi pelaku transit di Surabaya. Setelah itu terbang lagi menuju Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Dari Bandara Sam Ratulangi, pelaku menumpang taksi mampir di toko pakaian untuk membeli baju dan ganti pakaian di Pantai Mega Mas. Pakaian yang digunakan saat membunuh korban dibuang di pantai tersebut. Pelaku menginap di rumah mertuanya di Manado.

“Tim Resmob Polresta Denpasar dan Polda Bali, bersama Satgas CTOC Polda Bali dan Polda Sulut menangkap pelaku tanggal 8 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku dibekuk saat turun dari Bukit Watu Line dan berjalan kaki menuju jalan raya. Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Made Yudistira,” ungkap perwira melati tiga asal Madura, Jawa Timur, ini. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *