Sosialisasi tentang pentingnya keselamatan penerbangan di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Selama tahun 2018 dan 2019, terdapat cukup banyak gangguan yang terjadi di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandar udara (bandara). Pada 2018 ada 33 komplain dari pilot, sedangkan tahun 2019 hingga awal Agustus ini sudah ada 11 komplain terkait layang-layang dan laser.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV I Ketut Martin di sela-sela sosialisasi, Kamis (8/8). Selain ancaman keselamatan yang ditimbulkan dari drone, Martin menyebut operasional penerbangan juga rawan akan gangguan dari sinar laser dan layang-layang.

Sinar laser dilaporkan pernah ditembakkan ke arah bandara pada pertengahan tahun 2018 silam yang berpotensi membahayakan penerbangan. “Sinar laser dengan intensitas tinggi yang ditembakkan ke udara di sekitar bandar udara dapat mengganggu pandangan visual pilot, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Baca juga:  Jelang HBD, Komunitas Dibekali "Basic Life Support"

Layang-layang juga memiliki dampak sama. Tahun lalu, terdapat dua kejadian helikopter yang terlilit tali layang-layang. Untuk itu ia berharap apabila akan melaksanakan festival layang-layang, panitia menyurati pihak otoritas bandara, sehingga pihaknya dapat menginformasikan ke seluruh dunia agar pesawat yang datang dan pergi tidak akan melalui jalur festival tersebut. “Biaya perbaikan pesawat yang tersangkut tali layang-layang sangat mahal. Tidak sebanding antara bermain layang-layang dan perbaikan pesawat,” jelas Martin.

Baca juga:  Sosialisasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Sasar Mahasiswa

Sementara itu, Arie Ahsanurrohim, Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dalam pasal 210 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuat halangan atau obstacle di KKOP karena dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

Dalam pasal 421 disebutkan bahwa setiap orang yang membuat halangan atau obstacle dan melakukan kegiatan lain di KKOP yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan terancam dipidana hukuman penjara paling lama tiga tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga:  Ahli UNNES Teliti 22 Titik, BPKP Sebut Adanya Dugaan PMH

“Kawasan aerodrome telah diatur sebagai kawasan yang steril dari benda asing, dikarenakan tingginya standar keselamatan yang dipersyaratkan dalam operasional penerbangan. Bandar udara berdiri di area yang cukup padat penduduk, sehingga kami selaku pengelola memandang perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas secara langsung, tentang pentingnya standar keamanan dan keselamatan penerbangan,” pungkasnya.

Sosialisasi yang digelar di kantor Camat Kuta Selatan ini dihadiri Camat Kuta Selatan, Danramil Kuta Selatan, perwakilan Polsek Kuta Selatan, serta perwakilan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Selain itu, perangkat desa serta warga dari 25 desa adat yang berlokasi di kawasan bandara. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *