Kasi Pidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Meskipun telah putusan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, kasus dugaan kesusilaan dengan terdakwa Sekdes Perancak I Ketut Sugiharthawa, belum selesai. Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi.

Upaya hukum kasasi diambil setelah dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bali, terdakwa divonis pidana penjara 2 bulan. Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena menilai putusan itu belum memenuhi rasa keadilan.

Kasi Pidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan diminta konfirmasinya, Kamis (8/8), membenarkan mengajukan kasasi pascaputusan banding di PT Bali. Dalam putusan banding, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan dan diputus 2 bulan penjara. Sementara JPU sebelumnya menuntut terdakwa pasal 281 ke-2 KUHP tentang kesusilaan dan pidana penjara 8 bulan.

Baca juga:  Truk Muatan Semen Terguling di Yehembang

Saat sidang di PN Negara, terdakwa diputus pidana penjara 4 bulan dengan masa percobaan selama 2 bulan. Terkait putusan itu, JPU lalu banding ke PT Bali. Kasipidum juga membenarkan telah menerima pengajuan kasasi oleh terdakwa. Jaksa memiliki waktu 14 hari membuat kontra memori kasasi. “Kami segera buat (kontra memori). Kalau Kasasi kami sudah tinggal kirim,” terangnya. Dengan masih adanya upaya hukum kasasi baik dari jaksa maupun terdakwa, maka Kejari Jembrana belum bisa melakukan upaya kasasi.

Baca juga:  Januari, Delapan Kasus Gigitan Anjing Rabies Terjadi di Karangasem

Kuasa hukum terdakwa Supriyono membenarkan adanya pengajuan kasasi, sebab putusan banding dirasa terlalu berat bagi kliennya. Dasar pijakan berdasarkan fakta persidangan di tingkat pertama (PN Negara), Sekdes Perancak tidak terbukti melakukan tindak pidana kesusilaan.

Kasus kesusilaan Sekdes Perancak ini lantaran terdakwa diduga mencium kaur perempuan yang rekan kerja terdakwa di ruang kerja. Kejadian pada Januari lalu itu berawal saat korban yang merupakan kaur keuangan menghampiri meja kerja terdakwa untuk mencari dokumen. Saat korban duduk, terdakwa berdiri di samping kiri dan dengan sedikit membungkuk lalu mencium pelipis kiri korban. Hal tersebut menyulut kemarahan korban dan melempar terdakwa dengan kalkulator. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan pada suami korban hingga akhirnya berlanjut ke meja hijau. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  BNN Ngaku Sudah Pegang Data, Pelanggan "Apotek" Narkoba Diminta Lapor Diri
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *