SD di Jembrana dikeluhkan karena menerapkan peraturan denda uang bagi siswa yang dianggap melanggar aturan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Kebijakan SD Negeri 2 Banyubiru di Banyubiru, Kecamatan Negara menuai keluhan. Sekolah menerapkan sanksi denda uang kepada murid yang dinilai melakukan kesalahan atau kenakalan di dalam lingkungan sekolah.

Besaran denda yang dikenakan ke murid yang melakukan kesalahan atau kenakalan ini antara Rp 5.000 hingga Rp 100 ribu. Tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan.

Sejumlah orangtua siswa, Selasa (8/6), mengaku tidak setuju dengan penerapan sanksi sekolah itu. Aturan yang diterapkan itu justru tidak mendidik siswa.

Baca juga:  Bupati Artha Bersama Kajari Jembrana Tandatangani Nota Kesepahaman

Malah, membuat siswa tertekan masuk ke sekolah.  Bahkan dari informasi, ada salah satu siswa yang nekat mengambil uang tetangganya, hanya untuk membayar denda. Untungnya pemilik uang mau memaafkan.

Dari informasi, sudah ada beberapa siswa dikenai sanksi dalam bentuk denda uang tersebut. Ada yang karena bertengkar dengan teman, ada siswa yang dinilai merusak barang sekolah, dan kenakalan lainnya.

Nilai denda bervariasi, Rp 5.000 untuk kesalahan kecil, Rp 20 ribu karena ribut dengan siswa lain, hingga Rp 100 ribu karena berkelahi. “Apakah tidak ada cara yang lain selain dengan bentuk denda uang?” ujar salah seorang warga yang juga orangtua siswa.

Baca juga:  Pascanaik Level Siaga, Sejumlah Siswa SD di Besakih Tak Masuk Sekolah

Selain tak mendidik, siswa juga menjadi takut menyampaikan ke orangtua. Hingga beberapa memilih mencari jalan untuk membayar sendiri denda itu.

Kepala Sekolah SD tersebut, Sri Sunarlik, dikonfirmasi membenarkan penerapan sanksi itu. Ia menerapkan sanksi ini dengan tujuan memberikan efek jera pada siswa.

Sedangkan uang sanksi itu juga digunakan untuk kegiatan sekolah. Menurutnya aturan sanksi ini sebelumnya sudah dirapatkan bersama komite dan disetujui. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Truk Muatan 14 Ton Diimbau Tidak Melintas Menjelang Nataru
BAGIKAN