Suasana sidang tipiring di halaman parkir Pasar Badung. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak beberapa tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menindak pelanggar perda dengan melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Menariknya, sidang ini tidak hanya dilakukan di pengadilan, namun berpidah-pindah tempat. Bila sebelumnya sering digelar di balai banjar dan terminal, kini dilakukan di pasar.

Seperti yang terlihat, Senin (17/6), Satpol PP menggiring para pelanggar ke sidang tipiring di halaman parkir Pasar Badung. Sedikitnya 10 pelanggar KTR dan ketertiban umum dijatuhi hukuman denda beragam oleh hakim.

Baca juga:  Asap Kebakaran TPA Suwung Menurun 60 Persen, Pengungsi Dipulangkan

Sidang Tipiring dipimpin Hakim dari Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Kimiasa, S.H., M.H. Kepala Satpol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Gede Sudana mengatakan, sidang tipiring merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda Kota Denpasar.

Mereka yang disidangkan karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar perda, maka harus dilakukan sidang tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Dewa Sayoga.

Baca juga:  Menko PMK Sebut Syarat Pelaku Perjalanan Udara Jawa-Bali akan Diubah Lagi

Pelanggar yang disidang tipiring terdiri atas 5 orang pelanggar KTR, 2 pemilik kafe, tempat fitnes yang menimbulkan suara bising 1 orang, 1 orang pemain skateboard di Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung dan 1 orang PKL. Bagi yang belum datang
akan disidang langsung di PN Denpasar.

Hakim menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda sesuai pelanggaran yang dilakukan. Pemain skateboard dijatuhkan denda Rp 100 ribu, pelanggar KTR didenda Rp 150 ribu, tempat fitnes Rp 250 ribu, PKL Rp 150 ribu dan pengelola kafe Rp 1,5 juta.

Baca juga:  Pasar Badung Mulai Digarap

Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan, kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *