Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat bersenang-senang setelah mendengarkan musik di sebuah kafe remang-remang di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan, I Wayan Eka Surya Mahardika harus berurusan dengan hukum. Bahkan saat diadili di PN Denpasar, Kamis (9/5), pria bertitel Sarjana Ekonomi itu dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

JPU dari Kejati Bali yang diwakili I Made Dipa Umbara, di depan persidangan mengatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dituntut hukuman selama 12 tahun, jaksa juga menuntut pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Baca juga:  Tak Terima Divonis 6 Bulan Penjara, Turis Penampar Petugas Imigrasi Banding

Diuraikan dalam persidangan yang dipimpin Gusti Ngurah Parta Bhargawa, jaksa menguraikan bahwa terdakwa yang beralamat di Bhuana Permai, Padangsambian itu, ditangkap pada 8 Januari 2019 sekitar pukul 03.00. Saat itu, kata jaksa, polisi dari Polda Bali menerima informasi bahwa di sebuah kafe di Jalan Tukad Badung, ada sopir freelance angkutan pariwisata yang sering mengedarkan narkoba.

Polisi kemudian mengintai di kafe tersebut. Dan setelah kafe tutup sekitar pukul 03.00, polisi melihat terdakwa keluar dari kafe remang-remang itu. Polisi menggeledahnya.

Baca juga:  Pergi dari Pagi, Petani Ditemukan Tak Bernyawa di Tegalan

Namun di pakaian dan barang bawaannya nihil narkoba. Polisi mengarahkan terdakwa dan menggeledah mobilnya, yakni DK 1380 KG.

Nah, di jok depan samping kiri, atau sebelah sopir kemudi, ditemukan bong, plastik klip berisi sabu-sabu, pipet takaran warna kuning, korek api, dan kristal bening yang diduga sabu-sabu. Selain itu juga ditemukan 169 butir pil ekstasi berbentuk boneka dan logo R.

Sedangkan kristal bening diduga sabu-sabu seberat 8,82 gram brutto atau 3,68 gram netto. Selain itu juga ditemukan timbangan warna silver.

Baca juga:  Bali Menolak, Komisi VII DPR RI Tawarkan Hidupkan Geothermal

Hasil pemeriksaan polisi, terdakwa mengambil barang itu lewat tempelan di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Yang memberi adalah orang yang mengaku bernama Beni. “Terdakwa tanpa hak, atau melawan hukum, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” tandas jaksa.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Pande Made Sugiartha dan Made Sugiarta, bakal mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *