TABANAN, BALIPOST.com – Kasus kecurangan Pemilu 2019 yang dilakukan oknum Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), I Wayan S, di TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan terus berlanjut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) akhirnya meneruskan ke tahap penyidikan sesuai Undang-undang Pemilu. Berlanjutnya proses ini ke SKPT Polres Tabanan dilakukan Jumat (26/4).

Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada menerangkan pihaknya sangat serius dalam menangani adanya kecurangan pemilu yang terjadi di salah satu TPS di kecamatan Tabanan. “Ini bukti keseriusan kami, padahal dari segi aturan undang-undang batas waktu yang diberikan 14 hari kerja belum jatuh tempo sudah kita teruskan,” ucapnya.

Baca juga:  Tingkat Kematian Pasien COVID-19 di ICU RS PTN Unud Capai 75 Persen, Benarkah?

Diketahuinya kasus ini berawal dari pelimpahan temuan dugaan tindak pidana pemilu pada 18 April 2019 yang diterima oleh Bawaslu Tabanan. Sebelumnya Ketua KPPS, I Wayan S, dilaporkan oleh saksi dari Partai Nasdem, I Ketut Yuda, karena merusak surat suara sah kepada Panwaslu saat proses penghitungan suara untuk DPRD kabupaten.

Meski sempat ditegur beberapa kali oleh petugas pengawas karena melakukan perusakan surat suara sah, namun tidak digubris oleh oknum bersangkutan. Terhadap temuan tersebut Bawaslu kemudian melakukan kajian awal.

Baca juga:  Kemendikbud Gandeng LAB, Sosialisasi PTPPO

Hasilnya diduga memang mengandung unsur tindak pidana hingga akhirnya dilaksanakan pleno. Dan selanjutnya melaksanakan pembahasan awal bersama sentra Gakumdu dan sepakat melaksanakan penyelidikan terhadap temuan tersebut.

Tidak hanya itu, juga telah dilakukan klarifikasi oleh para pihak sejak 20 hingga 22 April, baik itu saksi parpol, PTPS, PPDK, saksi nasdem dan pemanggilan oknum ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken pada 23 April 2019. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama sentra gakumdu tahap II pada 26 April dan sepakat pelanggaran tersebut memenuhi unsur pasal yang disangkakan yaitu pasal 532 jo pasal 554 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Kalau dari hasil penyidikan terbukti ada pelanggaran maka ancamannya sesuai undang undang Pemilu pidana paling lama 4 tahun dengan denda Rp 48 juta,” terangnya.

Baca juga:  Pascaditahan, Lima Mantan Kolektor LPD Kapal Masuk Pengadilan Tipikor

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya mengatakan pascaditeruskan ke sentra gakkumdu, tentunya akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan lebih lanjut. “Akan lanjut kita proses, apalagi bukti-bukti juga sudah ada, kalau kurang tinggal melengkapi saja,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *