Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Seorang petani berinisial I Made B diamankan polisi saat kedapatan nyabu di belakang pondok di wilayah Subak Alas Serai, Desa Serai Kintamani. Bersama barang bukti berupa sisa sabu dan alat hisap bong, petani asal Desa Sukawana, Kintamani tersebut langsung digiring ke Mapolres Bangli untuk menjalani pemeriksaan.

I Made B ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Bangli pada Selasa (9/4) sekitar pukul 18.00 wita. Penangkapan I Made B, berdasarkan hasil lidik yang dilakukan petugas. “Yang bersangkutan ditangkap saat sedang menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu,” ungkap Wakapolres Bangli Kompol Made Krisnha dalam pres rilis di Mapolres Bangli, Kamis (11/4).

Baca juga:  Narapidana Divonis Lima Tahun Penjara

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi sabu dengan berat 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto, satu buah korek api gas, satu buah handphone, dan satu buah bong sebagai alat hisap. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, I Made B mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut di wilayah Gianyar dari seseorang berinisial K.

Baca juga:  Polresta Amankan Sabu Miliaran Rupiah, Disebut Pengungkapan Terbesar di Bali

Pelaku mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak satu tahun terakhir. “Alasan ia mengonsumsi sabu-sabu karena awalnya coba-coba,” terang Kompol Krisnha didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi dan Kasat Narkoba Iptu I Gede Sudiarna.

Untuk pengembangan kasus tersebut lebih lanjut, polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan I Made B. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Selain itu ia juga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Ribuan Ekstasi dan Sekiloan SS Senilai Rp 3,7 miliar Disita
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *