NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah upaya pembenahan layanan publik di Polres Jembrana dilakukan. Tiga pelayanan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat di antaranya pembuatan SIM, Samsat oleh Satuan Lalu Lintas, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) lewat Satuan Intelejen dan keamanan dari Sat Reskrim dibenahi.

Belakangan ini Polres Jembrana telah membangun dan membuat ruang-ruang publik dan pelayanan menjadi sebuah ruang yang bisa dinikmati oleh masyarakat Jembrana yang membutuhkan pelayanan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Jembrana AKBP Budi P. Saragih dalam apel pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Polres Jembrana tahun 2019 di Mapolres Jembrana, Jumat (5/4).

Baca juga:  Jelang Idulfitri Tokoh Agama Bertemu, Ini Hasil Kesepakatannya

Kapolres lebih lanjut mengungkapkan melalui sejumlah upaya mewujudkan pelayanan kepolisian yang bersih melayani dan bebas korupsi, diharapkan dapat memberikan kepuasan pada masyarakat. Selain melayani, Polres juga melindungi dan mengayomi masyarakat.

Hal ini akan tercapai ketika masyarakat juga mengapresiasi Polres Jembrana dengan cara mengikuti setiap tahapan dalam sistem yang sudah dibuat. Memberdayakan ruang pelayanan publik yang sudah disiapkan dan berkomitmen untuk tidak memberikan kontribusi pada penyimpangan yang dilakukan oleh personil Polres Jembrana. “Masyarakat pengunaan jasa pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) jangan melalui calo atau  berharap ada orang yang dapat menyelesaikan permasalahannya dengan memberi imbalan diluar ketentuan, dimana pemohon SIM langsung datang ke kantor polisi mengikuti setiap tahapan proses yang sesuai dengan mekanisme ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Baca juga:  Penipuan Investasi Online di Jembrana Bermodus Ponzi

Ditambahkan Kapolres, upaya ini merupakan proses awal untuk menuju pelayanan publik yang sempurna. Pelayanan yang diberikan ini meliputi tiga sisi, yakni keamanan khususnya kriminalitas yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse, Pelayanan SKCK yang dilaksanakan oleh satuan intelijen, Pelayanan SIM, Samsat dan BPKB yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *