Sudikerta saat dibawa ke Polda Bali. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kedatangan tersangka I Ketut Sudikerta di Ditreskrimsus Polda Bali pukul 15.00 Wita ditunggu puluhan awak media. Mantan Wakil Gubernur Bali ini diturunkan di lobi gedung Ditreskrimsus, lalu digiring ke ruang Subdit V di lantai 3.

Selama perjalanan menuju ruang pemeriksaan, Sudikerta diberondong pertanyaan oleh awak media. Ditangkap bandara? “Tidak,” jawab Sudikerta.

Saat ditanya hendak ke Singapura, Caleg DPR RI langsung diam. Terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Alim Markus selaku pemilik PT Maspion Group Surabaya.

Baca juga:  Ajukan Banding ke PT, Segini Pengurangan Hukum Sudikerta

Selain menetapkan Sudikerta sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus juga menetapkan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49), I Wayan Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (68). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *