Polisi menggelar barang bukti dan tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (29/11). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah memperketat penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite untuk mobil dan menerapkan sistem barcode. Namun dari pengungkapan kasus BBM di Jalan Banteng, Padangkerta, Karangasem oleh Tim Ditreskrimsus Polda Bali, beberapa waktu lalu, pelakunya berinisial INM (58) ternyata memiliki 15 barcode.

Saat ini 14 barcode identitas kendaraan sedang didalami penyidik. “Dari 14 barcode ini masih kami dalami terkait keterlibatan pihak terkait. Kalau ada keterlibatan pihak terkait maka kami akan proses sesuai dengan aturan. Kalau pengakuan yang bersangkutan barcode itu diperoleh dari para nelayan-nelayan yang ada di wilayah Karangasem. Sehingga dengan barcode tersebut pelaku bisa mengambil lebih dari satu kali. Di salah satu SPBU dia bisa bekit 50 liter karena memiliki banyak barcode,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji, Jumat (29/11).

Baca juga:  Tahun Politik, Polda Bali Antisipasi Hoax Hingga Isu Provokatif

AKBP Iqbal menyampaikan pengungkapan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis pertalite dengan TKP di lahan kosong, Jalan Banteng, Padangkerta, Karangasem. Omzetnya Rp 5 juta tiap bulan dan berlangsung sejak lima bulan lalu. Kronologisnya pada Kamis (21/11) Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait terjadinya tindak pidana migas di wilayah Karangasem.

Pada pukul 07.00 Wita di TKP, petugas melihat pelaku menyedot Pertalite dari sebuah tangki mobil pick up DK 8554 TF. Polisi langsung menangkap pelaku. Tangki mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan keran untuk mengeluarkan BBM. Di TKP petugas juga menemukan barang bukti Pertalite di jerigen kapasitas 30 liter, beberapa botol kapasitas 1,5 liter dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5 liter.

Baca juga:  Setahun, Polisi Sita 17 Kilo Ganja

Botol tersebut akan digunakan untuk menampung Pertalite dan dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp 11.300 per liter. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut. “Modusnya pelaku beli Pertalite di SPBU menggunakan mobil pick up dengan harga Rp 10.000 per liter. BBM tersebut dimasukkan ke tangki mobil sudah dimodifikasi,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku menuju TKP dan mengeluarkan BBM dari dalam tangki mobilnya. Selanjutnya BBM tersebut disedot dan dimasukkan ke jerigen dan botol, lalu dijual ke konsumen Rp 11.300 per liter. Pelaku melakukan kegiatan tersebut sejak Mei 2024 dengan keuntungan bersih yang didapat mencapai Rp 5 juta per bulan.

Baca juga:  Polda Bali Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SWRO

“Motif kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat dan mengakibatkan kerugian negara Rp 36 juta,” kata AKBP Iqbal.

Iqbal mengingatkan masyarakat jangan main-main dengan menyalahgunakan BBM bersubsidi karena ancaman hukumannya berat. Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu tindak lanjut Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. “Pelaku menjual BBM bersubsidi itu di wilayah dia tinggal dan para nelayan di Karangasem,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN