Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, KPU Karangasem bersama BPBD Bali serta BPBD Karangasem melaksanakan rapat koordinasi terkait skenario pencoblosan bila Gunung Agung erupsi di Posko Induk Pasebaya Agung di Desa Duda Timur, Selat, Karangasem, Kamis (15/2). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, KPU Karangasem bersama BPBD Bali serta BPBD Karangasem melaksanakan rapat koordinasi terkait skenario pencoblosan bila Gunung Agung erupsi di Posko Induk Pasebaya Agung di Desa Duda Timur, Selat, Karangasem, Kamis (15/2) kemarin. Mengingat saat ini status gunung tertinggi di Bali itu masih level III (Siaga) dan kapan saja bisa terjadi erupsi.

Dalam rapat koordinasi itu dihadiri Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan dan anggota Komisioner AA Nakula. Hadir juga Kepala Pelaksana BPBD Bali Made Rentin, Kepala Pelaksana BPBD Karangasem IB Ketut Arimbawa, Ketua KPU Karangasem Gede Krisna Adi Widana dan jajaranya serta Ketua Pasebaya Agung dan sekretarisnya I Gede Pawwana dan I Wayan Suara Arsana beserta sejumlah relawan.

Baca juga:  Melonjak Drastis dari Tahun Lalu, 26 SMP di Bangli Siap UNBK

Ketua KPU Bali, Dewa Gede Agung Lidartawan, mengatakan, kalau pihaknya telah memiliki skenario kalau terjadi erupsi besar ketika Pemilu berlangsung. Karena pihaknya telah melalukan koordinasi dengan KPU Karangasem. “Saat ini kita hanya memerlukan data penduduk di zona dengan radius bahaya 6 km,” ujarnya.

Lidartawan mengatakan, bila warga yang pada radius itu terdampak, maka segera dilakukan pergeseran dan KPU sendiri juga akan menyesuaikan. Termasuk juga pemidahan TPS. Dimana bila TPS dipidahkan, maka lokasi TPS harus representatif.

Jelas dia, KPU daerah juga tetap menyiapkan blangko A5 atau blangko pindah pemilih. Ini dilakukan untuk pengungsi mandiri yang pindah atau mengungsi ke kerabatnya. “Bila warga mengungsi bersama-sama bisa dilakukan pergeseran dengan pemindahan TPS,” katanya.

Baca juga:  DPT Klungkung, Seratusan Orang Tak Masuk "Database" Disdukcapil

Pejabat asal Bangli itu menjelaskan, kalau bila saat pencoblosan Gunung Agung erupsi besar dan warga di radius bahaya terdampak, maka pencoblosan bisa dihentikan. Dimana, hak yang bisa menghentikan pencoblosan itu berada di tangan Ketua KPPS di TPS setempat.

“Yang bisa menghentikan dan melanjutkan kembali pencoblosan adalah Ketua KPPS setempat. Nantinya akan dibahas secara detailnya seperti apa. KPU sendiri juga akan datang ke 28 Desa terdampak di lereng Gunung Agung,” tandas Lidartawan.

Lebih lanjut dikatakannya, sejatinya pihaknya sempat mendapatkan masukan dari Kapolres Karangasem dengan TPS Mobile. Hanya saja hal ini sulit di wujudkan karena harus jelas pemilihnya dan juga siapa KPPSnya.

Baca juga:  Pascapendaki Gunung Agung Meninggal, Desa Adat Besakih Gelar Upacara Prayascita

“Kita tetap bekerjasama dengan BPBD Karangasem BPBD Bali dan juga Pesebaya Agung. Supaya pemilu di Karangasem tetap sukses dan berjalan dengan aman,” tegas Lidartawan.

Ketua Pasebaya Agung I Gede Pawana, mangaku jika Pasebaya Agung siap berpartisifasi saat pelaksanaan Pemilu nanti. “Kita Pasebaya siap menyukseekan pemilu ini,” katanya.

Kalak BPBD Karangasem IB Ketut Arimbawa menjelaskan kalau PBPD Karangasem sudah punya sistem yang akan diambil jika terjadi erupsi. Yakni dengan menggunakan sistem pengungsian berbasis banjar. Dimana warga dipindahkan dari banjar satu ke banjar lainya yang lebih aman. Dengan demikian akan gampang melakukan pendataan. Termasuk juga soal TPS dan data pemilih di TPS tersebut. (eka prananda/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *