Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Kuta, Badung, Rabu (6/2), menangkap warga negara Brazil, Marco Antonio Vetro De Marco (45). Pasalnya Marco membawa dua botol isi sabu-sabu (SS) cair 116,76 gram.

Selanjutnya tersangka Marco diserahkan ke Polresta Denpasar. Informasi diperoleh, Senin (11/2), pelaku bekerja di travel wisata di negaranya. Pelaku yang mengantongi paspor nomor FX869942, naik pesawat dari Brazil menuju Bali.

Baca juga:  Besok, Wajib Kartu Vaksin dan PCR Negatif Berlaku di Bandara Ngurah Rai

Dia tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 21.00 Wita. Seperti biasa, setibanya di Terminal Kedatangan International Bandara Ngurah Rai, dia menjalani pemeriksaan sebagaimana mestinya. “Saat pemeriksaan tersebut, petugas Bea Cukai menemukan botol bawaan dicurigai isi psikotropika. Dua botol berisi cairan bening diduga sabu-sabu. Pelaku langsung diamankan,” tegas sumber.

Saat diinterogasi, pelaku berdalih cairan bening itu merupakan obat tidur yang dibeli dengan resep dokter di apotek di Brazil. Namun petugas tidak percaya begitu saja dan untuk mendalami kasus ini, Marco diserahkan ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku menyimpan dan membawa dua botol berisi sabu-sabu cair bertuliskan Rivotril,” ucap sumber yang enggan disebut identitasnya ini.

Baca juga:  Mucikari Nyambi Jual Narkoba, BB Disembunyikan di Sini

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, saat dikonfirmasi membenarkan menerima pelimpahan kasus tersebut dari Bea Cukai Bandara Ngurah Rai. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *