Suasana pembukaan kegiatan Training of Trainer "Saya Perempuan Anti Korupsi" di Kantor Kemenhub Jakarta, Senin (21/1). (BP/Dokumen Kemenhub)

JAKARTA, BALIPOST.com – Perempuan sebagai istri dan ibu memegang peranan paling penting sebagai benteng utama dalam pencegahan perilaku korupsi dalam keluarga. Hal tersebut disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi saat membuka Kegiatan Training of Trainer “Saya Perempuan Anti Korupsi” di Kantor Kemenhub Jakarta, Senin (21/1).

Menhub menyatakan, kejujujaran, integritas, dan kesederhanaan menjadi hal penting dalam mendukung gerakan anti korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang harus dimulai dari keluarga.

Baca juga:  Terlibat Korupsi, Mantan Ketua Pengawas LPD Desa Pakraman Selat Dituntut 15 Bulan

Menhub Budi mengharapkan agar para istri yang tergabung dalam Dharma Wanita Perhubungan dapat memberi pertimbangan dan mendampingi para suami dalam mengingatkan para suami dalam pencegahan perilaku koruptif mulai dari keluarga di rumah. “Peran Ibu-ibu bisa memberikan pertimbangan, pendampingan, diskusi dengan anggota keluarga agar menjauhi praktek-peaktek korupsi,” lanjut Menhub.

Menhub Budi mengatakan sosialisasi pencegahan korupsi dapat gencar dilakukan pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno Hatta, karena sekitar 60% perputaran logistik berada di tempat tersebut. “Saya harap pencegahan anti korupsi di kedua tempat tersebut menjadi contoh di tempat lain yang mengadakan pelayanan langsung,” lanjut Menhub.

Baca juga:  Di Inmendagri PPKM Terbaru, Jumlah Tes COVID-19 Harian Bali Harus Capai Segini

Menhub Budi mengapresiasi kegiatan Training of Trainer bagi para istri yang tergabung dalam Dharma Wanita Persatuan, para PNS perempuan, maupun pekerja perempuan di lingkungan Kementerian Perhubungan agar dapat membina dan mencegah korupsi mulai dari dalam rumah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat membuka wawasan para istri yang tergabung dalam Dharma Wanita, para PNS perempuan, dan pekerja perempuan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Selain itu, diharapkan setelah mengikuti pelatihan tersebut para peserta dapat mensosialisasilan kepada para anggota di unit kerja masing – masing dalam upaya pencegahan perilaku korupsi. (Nikson/balipost)

Baca juga:  Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis LPD Kekeran
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *