DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah beberapa bulan rakyat Bali sedikit tenang dengan kedaluwarsanya izin lokasi reklamasi yang dipegang PT. TWBI pada 25 Agustus 2018 sedangkan sampai saat itu Amdal proyek tidak dinyatakan layak sehingga proyek gagal. namun sejak diketahui terbitnya izin lokasi baru pada 29 November 2018 oleh menteri Susi Pudjiastuti kepada investor yang sama, ketenangan rakyat Bali terusik.

Aksi-aksi penolakan reklamasi Teluk Benoa kembali bergolak. Pendirian baliho-baliho penolakan reklamasi oleh warga terus bergulir disetiap wilayah, walaupun setiap sudut jalan telah dipenuhi baliho-baliho caleg.

Baca juga:  Selamatkan Lingkungan, Petani Didorong Gunakan Pupuk Organik

Pada Sabtu (19/1) giliran warga Desa Adat Kepaon, Pemogan dan Pedungan serta Kesiman mendirikan baliho-baliho baru menyusul warga adat Jimbaran, Kedonganan, Tatasan Kaja dan Sumerta. Sekitar pukul 16.00 Wita, warga 3 desa adat bertetangga yaitu Desa Adat Kepaon, Pemogan dan Pedungan bersama-sama memasang sebuah baliho besar di Perempatan Pesanggaran.

Lokasi ini pada 19 Juni 2016 menjadi saksi sejarah deklarasi 3 desa adat tersebut menolak reklamasi Teluk Benoa. Kadek Bobby Susila, perwakilan warga Desa Adat Kepaon menjelaskan pemasangan baliho tersebut sebagai respons terhadap terbitnya izin lokasi baru oleh Menteri Susi. “Susi Pudjiastuti telah mencederai rakyat Bali, dia tidak peduli perjuangan rakyat Bali selama 5 tahun lebih, kami akan terus melawan,” ujarnya dalam rilis yang diterima Bali Post.

Baca juga:  Tolak Lakukan Ini, Perempuan Asal Banyuwangi Dianiaya hingga Tak Sadarkan Diri

Sedangkan Nyoman Mudita, perwakilan warga Desa Adat Pemogan dan Putu Rezha Parwitha, perwakilan warga Desa Adat Pedungan mengungkapkan hal yang sama. Mereka mengatakan rakyat Bali tak akan diam dan akan terus melawan walaupun izin lokasi baru telah diterbitkan.

Di waktu yang bersamaan di wilayah Desa Adat Kesiman, warganya juga mendirikan sebuah baliho di Jl. By-Pass I Gusti Ngurah Rai. Baliho berukuran 3×4 meter tersebut memuat tuntutan rakyat Bali selama ini yakni Batalkan Perpres No 51 Tahun 2014 dan Kembalikan Teluk Benoa Sebagai Kawasan Konservasi.

Baca juga:  Kegiatan Kepemudaan dan Olahraga Mandeg Akibat Covid-19

I Wayan Rudita, ST Koordinator pemasangan baliho di Kesiman menjelaskan bahwa warga Kesiman siap untuk berjuang kembali melawan izin lokasi baru yang telah diterbitkan. “Walaupun melelahkan, tapi kami akan terus berjuang melakukan aksi-aksi. Kita akan lihat nanti apakah pemerintah berpihak pada rakyat atau pada pemodal rakus,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *