Petugas Satpol PP saat melakukan sidak terhadap aktivitas galian C yang belum mengantongi izin. Pendapatan pajak dari sector galian C menurun drastic akibat mengalami kebocoran yang sangat tinggi. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tingginya tingkat kebocoran pajak di sektor galian C mencapai 80 persen yang di akibatkan retribusi pengusaha galian tak memakai faktur saat melakukan transaksi maupun banyak aktivitas galian belum mengantongi izin mendapat sorotan dari legislatif.

Atas kondisi itu dewan mendesak pihak eksekutif supaya dapat menindaklanjuti terkait kebocoran yang terjadi tersebut. Karena dewan tidak ingin, kondisi itu terus berlanjut kedepannya. Karena itu akan angat mempengaruhi terhadapat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III I Gusti Agung Dwi Putra, Rabu (21/11).

Dwi Putra mengatakan, jika situasi seperti ini jangan sampai terus berlanjut kedepannya. Karena itu sangat berpengaruh terhadap PAD. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada pihak eksekutif supaya segera menindaklanjuti kondisi ini.

Baca juga:  Fasilitas Pajak Penghasilan Nol Persen Bagi Pelaku Usaha di IKN

Sehingga eksekutif dapat mengetahui apa yang menyebabkan kondisi ini bisa terjadi. Kondisi ini sangat merugikan daerah. Karena dengan tingginya kebocoran pajak dari aktivitas galian C ini, maka sangat mempengaruhi terhadap PAD. Sebab, dengan kebocoran ini piluhan miliar uang yang seharusnya bisa menajdi PAD lenyap begitu saja tanpa ada kejalasan yang pasti.

“Kita dorong eksekutif harus segera menindaklanjuti kondisi ini. Eksekuti harus mengecek dimana letak permasalahnya, sehingga kebocoran ini besa sampai terjadi. Masalah seperti nini jangan sampia terus dibiarkan terjadi. Ini masalah pendapatan jadi jangan dibiarkan seperti ini. Karena ini sangat menggu pembangunan infrastruktur di Karangasem. Sebab, untuk menunjang pembangaun di Karangasem melalui pendapat yang diperoleh daerah,”tegasnya.

Baca juga:  Dihipnotis, Jero Mangku Kehilangan Perhiasan Emas dan Uang

Sementara anggota dewan lainnya, Gede Dauh Suprapta, mengungkapkan, jika pihaknya sangat menyayangkang terjadinya kebocoran yang sangat tinggi dari pajak galian C hingga 80 persen. Atas kondisi itu, pihaknya meminta pemerintah daerah harus menelisik apa penyebab sampai terjasinya kebooran ini.

“Ini harus dicari di lini mana letak kebocoran ini. Jangan ini terus dibiarkan berlanjut kedepannya. Karena ini snagat berpangaruh terhadap PAD. Karena dengan kebcoran ini, puluhan miliar dari sector Galian C hilang sia-sia,”pintanya.

Jika memang masih banyak pengusaha ngalin C sampai saat ini belum menagntongis izin, supayasegera dianjurkan untuk mencari ijin. Mengingta banyak, pengusaha belum mengatongi izin akibat adanya perubahan peraturan.  Kata dia, kendati demikian, pemerintah melalui bupati yang telah mengeluarkan Legal Opini (LO), sehingga segera ditindaklanjuti agar para pengusaha segera memperoleh ijin. Dengan begitu, para pengusahan galian C bisa dipunggut pajak.

Baca juga:  Libur Nataru, Terminal Mengwi Layani 54 Ribuan Penumpang

Sementara itu, sebelumnya Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa menjelaskan, jika kondisi itu tidak boleh dibiakan terus berlanjut. Orang nomor dua di Karangasem itu meminta OPD terkait supaya segera melakukan koordinasi terkait hal ini. Selain itu, juga harus ditindak lanjuti dengan langusng turun ke bawah untuk memastikan adanya tidak kebocoran itu.

“Dalam waktu dekat kita akan kembali melakukan rapat internal untuk mengambil langkah-langkah terkait kondisi kritis di sector pendapatan melalui galian C ini,”jelas Artha Dipa. (eka prananda/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *