NEGARA, BALIPOST.com – Tiga mobil pick up penuh muatan ikan Tongkol yang hendak keluar Bali, Minggu (18/11) malam diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Tiga unit kendaraan pick up itu adalah Daihatsu Grand Max hitam DK 8860 GC, Mitsubishi L300 hitam DK 8293 SY dan Mitsubishi Colt DK 9740 SA masing-masing mengangkut ikan tongkol dari Karangasem dengan tujuan Muncar, Banyuwangi.

Namun saat diperiksa petugas di Pos I atau pintu keluar Bali, seluruh kendaraan angkut komoditi perikanan itu tidak melengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina daerah asal. Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa, Senin (19/11) mengatakan selain tidak melengkapi dokumen karantina, pengiriman juga tidak melapor petugas karantina di tempat pengeluaran guna diambil tindakan karantina.

Baca juga:  Pleno Rekapitulasi Suara di Bali Usai, Puluhan Polisi Masih Siaga

Di tiga mobil itu, total terdapat sebanyak 111 kotak sterefoam berisi ikan ikan tongkol.  Lantaran tanpa dokumen, petugas selanjutnya mengamankan seluruh komoditi ikan dan mobil yang digunakan untuk mengangkut.

Kapolsek mengatakan dalam pasal 31 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 53 KUHP untuk pengiriman komoditi ikan dilengkapi dengan sertifikat kesehatan daerah asal.

Baca juga:  Penumpang Transportasi Selama Masa Mudik Wajib Rapid Test

Menurut Kapolsek percobaan pengiriman komoditi ini akan diproses sesuai pelanggarannya. “Kemungkinan nanti dilakukan pemusnahan,” terangnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *