Kepala Bapenda dan Pasedahan Agung Badung, I Made Sutama, berkoordinasi dengan agen perjalanan online di Ruang Pertemuan Kepala Badan Pendapatan Daerah/Sedahan Agung Kabupaten Badung, Rabu (14/11). (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pergeseran pola konsumsi masyarakat dari offline ke online menjadi peluang baru bagi Pemerintah Kabupaten Badung untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Bapenda dan Pasedahan Agung, pemerintah setempat tengah mencari celah untuk mengenakan pajak usaha tersebut terutama sektor pariwisata.

Kepala Bapenda dan Pasedahan Agung Badung, I Made Sutama, mengatakan tengah berkoordinasi dengan sejumlah travel agent online (OTA). Seperti, Agoda.com, Traveloka, dan Tiket.com. “Kami sudah bertemu dengan perwakilan biro perjalanan online untuk mengoptimalisasi potensi pajak daerah melalui kerja sama dengan mereka (penyedia jasa online),” ungkap Made Sutama, Rabu (14/11).

Baca juga:  Miliki Komitmen Tinggi di Pendidikan, Bupati Giri Prasta Raih Udayana Award 2019

Dari pertemuan tersebut, kata Made Sutama, dihasilkan lima kesimpulan. Salah satunya, OTA bersedia memberikan daftar usaha akomodasi yang ada di wilayah Kabupaten Badung sebagai referensi menjaring pengusaha yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah dan sekaligus sebagai perbandingan tarif usaha akomodasi yang diperjualbelikan. “Kompensasinya, kami siap memberikan kemudahan pelayanan penerbitan NPWPD kepada perseorangan atau pengusaha yang akan mendaftarkan propertinya dalam rangka registrasi untuk menjadi partner Online Travel Agen,” terangnya.

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap Online Travel Agen menyediakan jasa pemasaran terhadap properti yang didaftarkan oleh pemilik usaha akomodasi, melalui registrasi secara online kepada Online Travel Agen. Dalam registrasi tersebut, salah satu persyaratannya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) dalam rangka menjalankan kewajiban perpajakan pusat.

Baca juga:  DPRKP Badung Bangun Ratusan Rumah Untuk RTS

“Di sini kita minta agar Online Travel Agent mencantumkan syarat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dalam form registrasi yang diisi oleh calon partner atau pemilik properti. Kami berharap bisa mengakses transaksi online ini, sehingga akan menambah wajib pajak baru,” tegasnya.

Saat ini, tegasnya lagi, banyak akomodasi wisata seperti vila belum mengantongi NPWPD. Setelah dikejar dan digali, pihaknya mampu menambah 1.085 wajib pajak baru.

Baca juga:  Ibu Negara Kunjungi Stan Pameran Dekranasda Badung

Upaya lainnya, Bapenda juga melakukan penilaian PBB dan BPHTB. Satu lagi akan ada penyesuaian tarif air bawah tanah sehingga mampu mendongkrak pendapatan Badung. Upaya lainnya pengawasan intensif terhadap pajak online lewat webcam, taping box, dan cash register. Pihaknya juga menggencarkan penagihan tunggakan-tunggakan pajak.

Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, dalam Sidang Paripurna Jawabab Bupati juga menegaskan akan perluasan data potensi pajak dengan bekerjasama dengan penyedia online travel, seperti Agoda, Booking.com, traveloka dan sejenisnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *