KPU Jembrana melakukan aksi bersih-bersih. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Ribuan kotak suara “kaleng” yang berada di KPU Jembrana dipastikan tak terpakai lagi dalam pemilu mendatang. Total ada 3.225 kotak suara berbahan logam yang merupakan pengadaan tahun 2004 dan 2009 saat ini berada di gudang. Rencananya kotak suara tak terpakai ini akan dilelang.

Sementara untuk penggantinya, ribuan kotak suara berbahan kardus sudah diterima KPU Jembrana dari pusat. Logistik kotak suara itu nantinya akan digunakan untuk pemilihan umum 2019.

Begitu halnya bilik suara yang juga berbahan kardus juga telah diterima, meskipun masih kurang. Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gede Tangkas Sudiantara ditemui seusai pembersihan gudang, Kamis (25/10), mengatakan jumlah kotak suara dan bilik yang diterima belum lengkap.

Baca juga:  Amankan Pemilu, Puluhan Sniper TNI-Polri Dikerahkan

Kebutuhan untuk kotak suara di 817 TPS se- Jembrana, Kecamatan hingga KPU total 4415 kotak. Namun yang diterima akhir pekan lalu baru 4370 kotak, itu pun ada yang rusak lima kotak. “Robek di bagian bawah, total kotak suara masih kurang 50. Kita sudah ajukan,” ujar Tangkas.

Sementara untuk bilik suara yang sudah dikirim sebanyak 1.432 bilik. Ditambah dengan bilik suara yang lama (logam) ada 2.020 bilik. Sedangkan yang dibutuhkan untuk seluruh TPS nantinya 3.484 bilik suara. Sehingga masih kurang 32 buah. “Kalau untuk bilik suara, yang lama masih bisa digunakan. Itu pun dengan tambahan bilik yang lama masih kurang 32,” tambahnya.

Baca juga:  Dua Hal Ini Jadi Tantangan Besar Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf

Tangkas membenarkan, untuk kotak suara yang sudah tidak terpakai berbahan alumunium yang berjumlah 3.225 buah akan dilelang. Karena sudah tidak digunakan lagi maka sesuai petunjuk akan dilelang. KPU juga melakukan pembersihan terhadap kotak-kotak suara yang tak terpakai tersebut.

Selain logistik di TPS, KPU Jembrana juga menerima alat peraga kampanye untuk semua partai politik. Masing-masing parpol peserta di Jembrana menurutnya disediakan baliho sebanyak 10 buah dan spanduk sebanyak 16 buah.

Baca juga:  Ini, Parpol di Jembrana yang Tak Daftarkan Bacaleg

Parpol juga bisa menambah baliho dan spanduk itu dengan batasan jumlah maksimal pemasangan di tiap desa atau kelurahan. Rencananya APK yang disediakan KPU ini akan diserahkan ke masing-masing parpol pada Jumat (26/10) hari ini. “Untuk pemasangan dan pemeliharaan kami serahkan ke parpol,” pungkasnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *