BPJS
BPJS Kesehatan. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Gianyar mengalami keterlambatan. Jumlahnya, menurut data rumah sakit itu mencapai Rp 21 Miliar.

Pihak RSUD mengaku tak bisa berbuat banyak terkait itu. “Kita tidak bisa menghentikan kerjasama atau semacamnya, karena sudah amanat Undang-undang, rumah sakit umum daerah untuk menerima pasien yang menggunakan BPJS,” ucap Direktur RSUD Sanjiwani dr. Ida Komang Upeksa, Kamis (27/9).

Meksi demikian ia mengaku sudah melapor ke eksekutif dan legislatif terkait tunggakan BPJS di RSUD Sanjiwani Gianyar. “Kemarin sudah dilaporkan ke dewan, ke bapak Bupati dan Sekda juga sudah dilaporkan, kami masih menunggu perintah lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga:  RSUD Sanjiwani Miliki Alat Percepatan Kesembuhan Pasien Covid -19

Berdasarkan data RSUD Sanjiwani nilai 21 miliar itu merupakan klaim pelayanan terhadap pasien dari Mei hingga Agustus 2018. Sementara yang bulan sebelumya dari Januari hingga April sudah terbayarkan sekitar Rp 23,5 miliar. “Bulan sebelumnya itu sudah terbayar, yang Mei hingga Agutus ini yang belum sama sekali,” katanya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, yang membawahi wilayah Gianyar dr. Endang Triana Simanjuntak mengatakan BPJS Kesehatan memang sedang mengalami keterlambatan pembayaran klaim. “Kondisi ini berlaku secara nasional kerena ada missmatch antara iuran dengan biaya pelayanan yang dibayarkan,”  katanya.

Baca juga:  Inmendagri No 24 Tahun 2021, Ada 6 Kabupaten/kota di Bali Jalani PPKM Level 4

Namun disebutkan kondisi ini sudah diantisipasi oleh pemerintah, dengan cairnya dana talangan pada Senin (24/9) sebesar Rp 38 miliar untuk wilayah BPJS Kesehatan Klungkung. “BPJS Kesehatan akan langsung melakukan pembayaran hingga hari ini,” katanya.

Sementara untuk RSUD Sanjiwani telah terbayar Rp 10 miliar. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah dana talangan tahap berikutnya cair. “Untuk sisanya dapat kami rinci itu Rp 5 miliar adalah tunggakan karena baru saja jatuh tempo di tanggal 21 september sedangkan Rp 5 miliar lagi jatuh tempo pada oktober 2018,” sebutnya.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Nasional Masih Tambah di Bawah Seribu, Korban Jiwa Melandai

Endang membantah BPJS Kesehatan menunggak hingga Rp 21 miliar. “Jadi tidak benar BPJS Kesehatan menunggak sejumlah itu, dan keterlambatan hanya terjadi bulan ini karena dana talangan baru turun. BPJS Kesehatan juga konsisten membayar denda keterlambatan sesuai dengan yang ditetapkan UU,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *