KPU Bangli menggelar pleno penetapan DCT Pileg 2019, Kamis (20/9). (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Kamis (20/9) kemarin menggelar rapat pleno terbuka penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Bangli. Dalam rapat pleno tersebut, ditetapkan jumlah calon legislatif (caleg) yang akan bertarung memperebutkan 30 kursi DPRD Bangli pada pemilu 2019 mendatang sebanyak 233 orang.

Rapat pleno terbuka yang digelar di aula Kantor KPU Bangli dipimpin Ketua KPU Bangli Dewa Agung Lidartawan. Rapat dihadiri anggota Bawaslu serta perwakilan seluruh partai politik (parpol) di Bangli.

Sesuai hasil rapat pleno penetapan DCT, dari 233 caleg yang ditetapkan, 142 orang diantaranya merupakan caleg laki-laki dan 91 orang lainnya perempuan. Dengan rincian jumlah caleg yang bakal bertarung di daerah pemilihan (dapil) I sebanyak 55 orang, dapil II 47 orang, dapil III 38 orang, dapil IV 54 orang dan dapil V 39 orang.

Baca juga:  Spa Layani Prostitusi Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Ketua KPU Bangli Dewa Agung Lidartawan mengatakan DCT yang telah ditetapkan ini selanjutnya akan diumumkan di media masa dan media elektronik. Tiga hari setelah penetapan DCT, para calon sudah dibolehkan untuk melaksanakan kampanye.

Meski sudah akan memasuki masa kampanye, namun Lidartawan mengaku pihaknya sampai saat ini belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait fasilitasi APK. Sesuai edaran yang diterimanya, KPU akan memfasilitasi pencetakan dan pemasangan APK berupa baliho dan spanduk.

Baca juga:  DCT Belum Ditetapkan, KPU Bali Soroti Pemasangan Spanduk dan Baliho Bakal Calon Legislatif

Sementara desainnya akan disiapkan oleh masing-masing parpol. Mengenai pemasangan APK, zonanya saat ini masih sedang dibuatkan untuk kemudian ditetapkan dalam SK. Setelah ditetapkan, nantinya KPU akan menyampaikannya kepada seluruh parpol peserta pemilu.

Diakui bahwa jumlah APK yang akan difasilitasi KPU terbatas. Untuk baliho KPU hanya akan membuatkan 10 buah dan spanduk sebanyak 16 buah untuk masing-masing parpol.

Selain hal itu, Lidartawan juga menyampaikan terkait laporan awal dana kampanye (LADK) yang harus sudah disetorkan masing-masing parpol paling lambat 23 Septermber pukul 18.00 wita. “Mereka harus menyerahkan laporan LADK I, II sampai LADK VII. Dan terkait hal itu kami sudah melakukan bimtek dan mereka sudah tahu cara menggunakan. Sekarang mereka tinggal menyampaikannya ke kami,” jelasnya.

Baca juga:  Usai Pesta Miras Rusak CCTV, Dua Siswa SMK Diamankan

Komisioner KPU Bangli Roy Suparman menambahkan jumlah calon yang ditetapkan dalam DCT ini berkurang satu orang dari jumlah daftar calon sementara (DCS) yang ditetapkan sebelumnya. Adanya pencoretan satu orang calon tersebut dikarenakan calon yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. “Calon yang mengundurkan diri tersebut berasal dari partai PSI, dapil I,” kata Roy. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *