Sejumlah karyawan mengadu ke Dewan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Puluhan karyawan PT Kasmil Kosmos perusahaan ekspor furniture yang berlokasi di jalan Rajawali, Pesiapan, Tabanan mengadu ke dewan. Pasalnya, mereka dirumahkan dan tidak mendapat kepastian termasuk hak-hak mereka. Menanggapi hal tersebut gabungan komisi DPRD Tabanan pun langsung bersikap dan turun ke lokasi untuk memastikan masalah sebenarnya, Kamis (20/9). Ikut dalam sidak tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Desa Dauh Peken, perwakilan dari Camat Tabanan serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Dihadapan perwakilan manajemen, Wakil Ketua Komisi II, I Nyoman Arnawa menanyakan kejelasan terkait pengaduan karyawan yang diterimanya. Dimana dari sekitar 136 karyawan PT Kasmil Kosmos, ada sekitar 80 karyawan yang diroling atau dirumahkan dengan dalih efisiensi anggaran operasional, mengingat perusahaan tersebut mengalami kerugian. Bahkan antara pihak manajemen dan karyawan dari informasi yang didapatnya telah melakukan kesepakatan bersama salah satunya mengenai pemberian upah dibawah UMK. Namun yang terjadi, sejumlah karyawan mengakui tidak memenuhi melaksanakan peraturan perusahaan yang ada. Seperti ada kesan diskriminasi yakni sistem roling yang tidak benar seperti kesan, masih adanya suka dan tidak suka.

Baca juga:  Tidak Cukup Idealisme, Politik Butuh Modal Ekonomi

“Aspirasi karyawan itu langsung kami sikapi, karena ini terkait persoalan rakyat,” ucapnya. Karena belum mendapatkan penjelasan yang pasti, dalam waktu dekat pihak manajemen akan dipanggil ke DPRD.

Hal senada juga disampaikan, anggota komisi IV DPRD Tabanan Gusti Komang Wastana. Pihaknya mengatakan kesan kurang baik antara pihak manajemen dan karyawan di perusahaan ini kerap muncul bahkan saat pihaknya masih menjabat sebagai Kepala Desa Dauh Peken. Dirinya juga menyayangkan sikap manajemen yang kurang komunikasi baik dengan karyawannya.

Begitupun Kepala Desa Dauh Peken, Komang Sana yang juga mengatakan dirinya kerap mendapatkan pelaporan diskriminasi serta merumahkan karyawan. Bahkan meski sudah dilakukan prosea mediasi, tetap saja masih ada masyarakat yang mengadukan soal serupa. Ini terkesan memang tidak ada koordinasi dan komunikasi yang baik selama ini.

Baca juga:  ASN Pemprov Bali Ikuti Tes Tertulis, Ukur Pemahaman "Nangun Sat Kerthi Loka Bali"

“Dan ini sudah terjadi lama, persoalan polusi yang ditimbulkan oleh perusahaan juga sempat dikeluhkan warga sekitar, kedepan juga perlu mendapat perhatian,” ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tabanan Putu Santika juga ikut angkat bicara. Bahkan dirinya mengaku geram akan sikap manajemen yang kurang merespon baik upaya mediasi yang dilakukan, bahkan terkesan sulit untuk ditemui. Mengacu UU 23/2015 tentang pemerintah daerah, kepengawasan tenaga kerja dikatakan Santika menjadi wewenang propinsi, sementara Kabupaten hanya bertugas melakukan pembinaan. Terkait masalah yang terjadi pihaknya juga sudah menindaklanjuti dengan memanggil jajaran manajemen bahkan sampai dua kali untuk melakukan mediasi. “Sekarang muncul lagi pengaduan pekerja lewat anggota dewan dan rupanya benar, artinya ada hal hal yang belum berjalan maksimal di sini,”katanya.

Baca juga:  Pariwisata Lesu, Karyawan Harus Dianggap Investasi Jangka Panjang

Menurut Santika, jika memang ada merumahkan atau PHK, harus ada laporan akuntan publik yang menyatakan jika perusahaan merugi. “Sebelum ada laporan akuntan publik tidak boleh. Dan apapun kebijakan yang diambil harus ada hitam diatas putih. Kalau ingin cepat selesai masalah ini coba hadirkan 80 karyawan tersebut, kami dari disnaker yang akan memediasi, siapa yang benar manajemen atau karyawan,” tegasnya.

Perwakilan manajemen (HRD), Wayan Sudarma mengatakan, merumahkan sejumlah karyawan memang sebagai bentuk efisiensi mengingat kondisi perusahaan saat ini. Tetapi itu sifatnya rolling atau pergantian kerja. Dan memang ada beberapa yang memiliki kompetensi yang tetap bekerja karena perusahaan juga dikejar tenggat order (waktu) untuk menghindari pinalti dari customer.(puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *