vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com- Gugatan Ketua KPUD Buleleng, Gede Suardana, terhadap KPU RI cq. tim seleksi (timsel) anggota KPUD Buleleng, disidangkan di PTUN Denpasar, Selasa (18/9). Pihak penggugat bersama kuasa hukumnya Agung Sariawan, di depan majelis hakim pimpinan A.K Setiyono, membeberkan 13 alat bukti untuk membuktikan bahwa timsel telah menjegal dirinya saat seleksi anggota KPUD Buleleng beberapa waktu lalu. Tak pelak Suardana pun gagal menjadi Komisioner KPU untuk dua periode.

Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Suardana mengatakan bahwa bukti-bukti yang dierimanya menunjukkan jika timsel imajiner. “Timsel menggunakan dokumen palsu sebagai acuan untuk tidak meloloskan saya dalam seleksi,” ujar Gede Suardana.

Baca juga:  Pj Bupati Rochineng Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Sebagai dasar apa yang dia katakan, dia menunjukkan bukti pemalsuan dokumen yang dia maksud. Pertama yang ditunjukkan adalah surat aduan tentang dirinya. Suardana menjelaskan surat tersebut tak ubahnya surat kaleng karena tanpa dilengkapi identitas pengadu. “Yang namanya surat aduan itu harus jelas identitas yang membuat. Sekalipun nama pembuat dirahasikan, tapi tetap identitasnya harus jelas,” tandas dia.

Alat bukti kedua yang ditunjukkan adalah surat aduan menggunakan kop surat lembaga KPUD Buleleng. Padahal, kata Gede Suardana, surat aduan tidak bisa mengatasnamakan lembaga. Bukti lainnya surat aduan yang diteken 35 orang anggota Sekretariat KPUD Buleleng. Setelah ditelusuri, ditemukan tanda tangan palsu. Gede Suardana sudah mendapat surat pernyataan bermeterai dari empat orang yang menyatakan tidak pernah tanda tangan.
Menurutnya, surat aduan tersebut sudah ditanyakan langsung timsel pada dirinya saat tes wawancara. Gede pun sudah mengklarifikasi ketidakbenaran isi surat tersebut.

Baca juga:  Setelah Nyepi, Denpasar akan Gelar PTM

Ketua KPU Bulelenng ini juga menyatakan alat bukti lain berupa audio rekaman. Bukti-bukti tersebut didapat setelah dirinya mengajukan sengketa di Komisi Informasi Publik (KIP).
Dalam siding, pihak tergugat KPU RI cq. timsel tidak ada yang datang ke persidangan. “Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran tergugat. Ke depan kami berharap ada perwakilan yang datang,” ucap kuasa hukumbya Sariawan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *