Petugas saat melakukan pengecekan di galian C di wilayah Banjar Bukit Paon, Bhuana Giri, Bebandem. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Usai melakukan sidak di Galian C Sebudi, Selat, giliran lokasi galian C di wilayah Banjar Bukit Paon, Bhuana Giri, Bebandem di sidak tim gabungan dari Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Kabupaten, Kamis (6/9). Petugas meminta usaha galian menghentikan sementara aktivitas penggalian lantaran rekomendasi bupati belum turun.

Kasat Pol PP Provinsi Bali, I Made Sukadana mengungkapkan, selain sidak ke galian C di Kepaon, pihaknya juga melakukan pengecekan ke galian C GMT di Dusan Butus. Kata dia, untuk galin C di Kepoan pihaknya meminta supaya pemilik galian bisa menghentikan sementara aktivitas penambangan sampai menunggu dari bupati.

“Kita menghimbau pemilik usaha yang belum berijin bersabar menunggu rekomendasi bupati turun. Dan bisa sementara menghentikan aktivitas penggaliannya. Kita dari provinsi terus mendorong supaya bupati bisa mengeluarkan rekomendasi khusus secepatnya. Kalau di GMT sudah ada ijin dari provinsi. Hanya saja tidak berisi cap. Kita akan cek nanti di provinsi,” ucapnya.

Baca juga:  Bupati Gede Dana dan Perwakilan Kementan Pantau Percepatan Vaksinasi PMK di Bebandem

Sukadana menambahkan, selain melakukan sidak ke lokasi galian yang belum mengantongi ijin, pihaknya juga mengecek terhadap para usaha yang telah mengantongi ijin. Siapa tahu jelas dia, kendati sudah mengantongi ijin pihaknya tetap melakukan pengecekan. Pasalnya, sebelum ijin di provinsi, pengurusan ijin ada di kabupaten. Kalau memang, mereka masih menggunakan ijin di kabupaten, maka mereka harus mengikuti aturan yang baru yakni sesuai undang-undang nomor 4 tahun 2017.

“Meskipun mereka telah berijin saat masih ijinnya di kabupaten dan ijinnya mati. Maka mereka harus mencari ijin baru. Dengan begitu mereka juga wajib mengikuti ketentuan yang berlaku yakni menghentikan sementara aktivitas penambangan yang dilakukan oleh pengusaha. Karena kita tidak ingin tebang pilih. Kalau memang tidak mengikuti aturan, tetap kita akan tindak,” jelasnya.

Baca juga:  Jalan di Dusun Butus Putus, Warga Tak Bisa Melintas

Terkait adanya pengaduan pengusahan bahwa ada sejumlah pengusaha galian yang tidak membayar pajak, dia menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap usaha tersebut. Akan tetapi, terkait pembayaran pajak kewenangnnya ada di dinas pajak.

“Kita hanya mengecek saja. Kalau memang belum kita akan ingatkan supaya mereka mau menbayar pajak. Jangan sampai sudah berijin tapi tidak mau bayar pajak,”tegas Sukadana.

Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Wage Saputra, menjelaskan, kalau bupati Karangasem telah melakukan rapat terkait persoalan itu. Kata dia, sejauh ini masih berproses. “Masih berproses. Sambil menunggu rekomendasi itu turun. Agar aktivitas galian bisa dihentikan sementara. Kalau untuk di galian GMT kita akan pengecekan ijin galian ke pemiliknya. Termasuk mengecek lokasi penambagang apakah itu sudah sesuai ijin atau belum,”jelasnya.

Baca juga:  Belasan Naker Migran Dipulangkan ke Lombok, 1 WNA Diminta Putar Balik

Sementara perwakilan pemilik galian di Bukit Paon, I Nyoman Pasek, mengatakan, jika pihaknya bakal mengikuti himbauan petugas untuk menghentikan sementara aktivitas galian.

“Kami hanya meminta keadilan. Jika memang usaha ini diminta dihentikan sementara, kami juga minta supaya semua galian di Karangasem di cek. Apakah mereka benar sudah berijin atau belum. Kami tidak ingin disini diminta dihentikan, sementara di tempat lain galian c belum berikin tetap dibiarkan beraktivitas. Bahkan banyak galian yang telah memiliki ijin justeru tidak mau membayar pajak. Ini harus di cek oleh petugas. Sehingga ada keadalin disini,”pintanya. (eka prananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *