Sejumlah warga Serangan mendatangi Kantor BTID terkait pembukaan kalan di Pantai Utara. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keresehan warga Serangan kembali terjadi. Mengingat, PT Bali Turtle Island Development (BTID) berencana membuka kanal yang sebelumnya tidak sampai ke laut Utara Serangan. Warga berharap BTID tidak melanjutkan pembuatan kanal hingga tembus ke laut. Wargapun mendatangi kantor BTID di Jalan Tukad Penataran, Kelurahan Serangan, Selasa (4/8).

Warga yang juga didampingi Bendesa Adat Serangan Made Sedana, Sekretaris Desa Pakraman Serangan Nyoman Kemu Antara, Lurah Serangan I Wayan Karma, Camat Denpasar Selatan I Wayan Budha, diterima General Manager PT BTID Made Sumantra.

Baca juga:  Simulasi Tsunami Digelar di Serangan

Dalam pertemuan tersebut mengemuka keresahan warga setempat  karena adanya surat edaran dari BTID terkait pengerjaan kanal. Sebelumnya, kanal tersebut tidak sampai tembus ke laut. Bahkan, di tempat tersebut juga digunakan untuk melasti dan tempat parkir kendaraan wisatawan.  Kekhawatiran lainnya, nelayan yang ingin ke laut semakin sulit. Karena di sepanjang pantai itu ada tempat parkir perahu nelayan. Bila kanal dibuka, akses jalan akan sulit. “Kedatangan kami ke kantor BTID untuk menyampaikan hasil paruman warga serangan. Kami ingin dicarikan solusi kepada camat dan BTID terkait pembuatan kanal itu agar tidak dilakukan ke pantai utara Serangan yang akan menggerus tempat melasti kami,” ungkap Kemu Antara.

Baca juga:  Serangan Phishing Mulai Sasar Kampus

Menanggapi hal itu,  General Manager PT BTID Made Sumantra mengungkapkan pembuatan kanal hingga ke laut utara sudah menjadi program. Pihaknya memastikan kanal tersebut tidak akan sampai mengganggu aktivitas melasti. “Dulu disebabkan krisis pada tahun 1998, muara kanal itu belum bisa digarap,” katanya.

Pihaknya akan membelokan aliran kanal dengan jarak 5-6 meter dari jarak meja melasti. “Kita akan tetap lakukan pembukaan kanal besok (hari ini, red). Karena anggaran sudah ada jadi kita tidak bisa menundanya, apalagi ini sudah sesuai peraturan dan dasar hukumnya
jelas,” jelasnya. (asmara/balipost)

Baca juga:  Disidak, Mayoritas Rumah Tinggal WNA di Serangan Kosong
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *