DENPASAR, BALIPOST.com – BNNP Bali dan kepolisian gencar memburu penyelundupan narkoba kian masif ke Bali. Pada Minggu (2/9), tim Berantas BNNP Bali menangkap I Nyoman Mahardika (31) di Jalan Padanggalak, Denpasar. Sebelum ditangkap, sopir freelance menerima kiriman paket 1 kilogram sabu-sabu (SS) dan 200 butir ekstasi.

Kabid Berantas BNNP Bali AKBP I Ketut Arta, Senin (3/9) mengatakan, penangkapan terhadap Maradika dilakukan tim Berantas dipimpin Kasi Intelijen Kompol Saifudin Jupri, sekitar pukul 18.00 Wita. Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku hasilnya nihil.

Namun ketika penggeledahan di dashboard sepeda motor Honda Vario, diamankan satu kotak biskuit di dalamnya berisi empat plastik klip SS seberat 263,6 gram brutto. Selain itu disita tiga HP.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di wilayah Banjar Gede, Desa Anggungan, Mengwi, Badung. Di kamar pelaku disita empat plastik klip berisi SS berat total 350 gram brutto, 70 butir ekstasi, satu buah timbangan digital dan satu kotak biskuit.

Baca juga:  SE Satgas No. 17 2022 Atur Prokes PPLN Terbaru, Ini Aturannya

“Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari tersangka NM (Nyoman Mahardika-red) yaitu delapan plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 613,6 gram, 70 butir ekstasi,” tegas Arta, didampingi Kompol Saifudin.

Menurut Arta, pelaku mengaku dua kali mendapat kiriman narkotika dari napi LP Kerobokan berinisial MM. Kiriman pertama paket SS seberat 500 gram diambil di Jalan Dewi Sri, Kuta.

Sedangkan kiriman kedua 1 kilogram SS dan 200 butir ineks diambil di kamar salah satu hotel di Jalan Legian, Kuta. “Barang bukti yang kami amankan itu sisa dari pengiriman kedua. Dalam waktu sekitar tujuh hari pelaku mengedarkan ratusan gram sabu-sabu dan ekstasi,” ujarnya.

BNNP juga merilis penangkapan pengedar narkoba di Dee Jay Cafe Club di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung dan pelakunya, I Nyoman Darma, Minggu (12/8). “Pengungkapan kasus ini saat razia tempat hiburan bersama anggota TNI,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan di saku depan kanan celana panjang pelaku ditemukan 77 butir ekstasi logo superman dan sembilan butir ineks logo omega. Petugas juga menyita satu plastik klip berisi 12 butir ekstasi logo superman, enam butir ineks pink logo micky mouse dan tiga butir ekstasi logo superman. “Jumlah keseleruhan disita sebanyak 107 butir ekstasi, satu botol permen, uang tunai Rp 10.250.000 dan HP,” kata Arta.

Baca juga:  Muncul Usulan Batasan Kampanye di Medsos

Sedangkan pada Sabtu (25/8) pukul 20.15 Wita, dibekuk tersangka Abdul Hafid Minggele (24) di Jalan Gurita Denpasar Selatan. Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka berhasil diamankan barang bukti satu buah amplop.

Di dalam amplop tersebut ditemukan bungkusan dari potongan kertas bergambar batman. Didalamnya ada satu plastik klip berisi 50 butir ekstasi. Petugas juga menangkap tersangka Sugiono alias Nono (36) di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Barat.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di Jalan Himalaya, Denpasar Utara dan diamankan satu plastik klip SS seberat 0,42 gram netto dan bong. Kata Arta, pihaknya juga meringkus pengedar di Jalan Pakis Aji, Denpasar, Senin (28/8) pukul 00.15 Wita, I Gede Ade Prana Satya alias Ade Bara (28).

Baca juga:  Pertama Kali dalam Sejarah, Angka Kemiskinan Bali Terendah di Indonesia

Di tas pinggang pelaku diamankan 11 plastik klip berisi 75 butir ekstasi merah muda, 13 paket SS seberat 8,68 gram brutto dan uang Rp 750 ribu. Sedangkan di kamar pelaku di Jalan Swamandala, Denpasar Barat, disita satu plastik klip berisi berisi butir ekstasi, satu bendel plastik klip kosong dan kotak HP. “Dari pelaku ini diamankan 111,5 butir dan 6,21 gram netto sabu-sabu,” ujarnya.

Saat menggeledah kamar Ade Bara, petugas menangkap teman pelaku, I Dewa Agung Erry Suryaningrat dan diamankan satu plastik klip SS merupakan sisa yang sebelumnya digunakan bersama Ade Bara. “Kami mencoba mengembangkan kasus ini terutama diduga pengendalinya napi. Tapi tidak semudah yang dibayangkan karena mereka (napi) juga lihai menghilangkan barang bukti. Apalagi mereka pakai nama samaran,” tegas mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali ini. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *