Ilustrasi. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terkait dugaan pungutan liar kepada pemilik speed boat penyeberangan ke Jungutbatu menuai respons dari Perbekel Jungutbatu, I Made Suryawan. Ia menegaskan pungutan tersebut berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pungutan Asli Desa, yang sudah mendapatkan verifikasi dari Bagian Hukum Pemkab Klungkung.

Hal tersebut juga disertai Keputusan Bupati Klungkung Nomor 62/08/HK/2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Jungutbatu tentang Pungutan Desa. “Setelah itu, tiang membuat peraturan perbekel Desa Jungutbatu nomor 5 tahun 2018 tentang tim pengelola pungutan asli Desa Jungutbatu. Itu diberikan kepada Desa Pakraman. Desa Pakraman juga membuat surat tugas,” jelasnya.

Baca juga:  Pelanggan Warung Luka Parah, Dilukai Anggota Ormas dengan Pecahan Gelas

Disampaikan lebih lanjut, pada Perdes yang berlaku sejak 14 Februari 2018 itu, nilai karcis untuk wisatawan sebesar Rp 10 ribu per orang. Ini pun dilaporkan secara rutin.

Ditegaskan, masyarakat sudah mengetahui kebijakan ini dan telah mengetahui pemanfaatannya. “Laporannya ada. Untuk pembangunan pura, santunan untuk warga sakit dan meninggal, ada untuk ngaben masal. Ada juga untuk kesejahteraan dan kesehatan pemangku,” tegasnya.

Ditambahkan, pihaknya siap memberikan keterangan terkait persoalan ini. “Tiang siap memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Baca juga:  Kapolda: OTT Pungli Berpatokan UU Positif dan Perda

Sebelumnya, OTT dilakukan tim Ditpolair Polda Bali di Kantor Scoot Fast Cruises di Jalan Hang Tuah, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Denpasar, Minggu (12/8). Terkait kasus pungli terhadap pengelola speed boat penyeberangan ke Jungutbatu, Nusa Penida tersebut, diamankan dua orang berinisial I Made Sw (45) asal Jungutbatu, penerima uang Rp 10 juta dan I Wayan AM (36) yang menyerahkan uang tersebut.

Selain itu diamankan barang bukti uang Rp 10 juta, satu lembar kwitansi senilai Rp 30 juta, tas, KTP, STNK, mobil dan HP. “OTT dilakukan pukul 15.30 Wita dan kasus ini ditangani Ditpolair Polda Bali,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Selasa (14/8).

Baca juga:  Sampah Kian Menggunung di TPA Biaung Nusa Penida

Kombes Hengky mengatakan, dari laporan yang ia terima, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Lidik Subdit Gakkum Ditpolair di lapangan bahwa di Desa Jungutbatu, Nusa Penida, ada pungutan yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Desa Adat Jungut Batu kepada pengelola speed boat penyeberangan ke Jungut Batu. “Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa akan dilaksanakan pembayaran di TKP kepada orang yang mengatasnamakan pihak Desa Adat Jungut Batu berinisial I Made Sw,” ujarnya. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *