
JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan sebanyak 3 kali di lokasi yang berbeda dalam sehari.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (19/12), alasan melakukan penangkapan hingga 3 kali dalam sehari ini karena para pihak terkait melakukan transaksi secara beruntun.
“Artinya, transaksi yang dilakukan oleh para pihak itu kemudian terjadi dalam waktu yang beruntun ya,” ujarnya dikutip dari Kantor Berita Antara.
Setelah itu, kata dia, KPK menangkap pihak-pihak yang diduga korupsi.
Sementara itu, dia mengatakan KPK tidak memiliki alasan ataupun inisiatif khusus agar dapat melakukan OTT hingga tiga kali dalam sehari.
“Tentu ini tidak ada alasan atau inisiatif khusus dari KPK, tetapi memang peristiwa tertangkap tangan ini terjadi hampir berbarengan di waktu yang hampir sama,” jelasnya.
Ia pun mengaku prihatin atas peristiwa dugaan korupsi ini. “Tentu ini menjadi keprihatinan kita semua karena ternyata tindak pidana korupsi masih banyak terjadi,” ujarnya.
Selain itu, Budi mengatakan KPK semakin prihatin lagi karena terlibatnya penyelenggara negara, terutama aparat penegak hukum, yang ditangkap dalam OTT di tiga daerah untuk kasus yang berbeda tersebut.
“Dari tiga kegiatan tertangkap tangan ini, pihak-pihak yang diduga terlibat adalah penyelenggara negara ataupun aparat penegak hukum. Mereka adalah pihak-pihak yang diberikan amanah dan kewenangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tentunya dalam setiap tindak pidana korupsi itu maka yang dirugikan adalah masyarakat,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK memandang upaya kolektif untuk pemberantasan korupsi tetap dibutuhkan.
“KPK juga tidak hanya berhenti pada upaya represif saja. KPK tentu nanti akan melakukan integrasi pada upaya-upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas pada tahun 2025, yakni di tanggal 18 Desember 2025.
OTT kesembilan, pada 17-18 Desember 2025, KPK melakukan tangkap tangan di Banten, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta. Dalam OTT ini, KPK menyita Rp900 juta.
Kesepuluh, pada 18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 10 orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Kesebelas, KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. KPK menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. (kmb/balipost)










