Gubernur Bali Made Mangku Pastika bersama Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama (kiri) serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali terpilih usai Rapat Paripurna Istimewa di DPRD Bali.(BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembahasan APBD Perubahan Provinsi Bali Tahun 2018 diagendakan bulan Agustus. Lantaran sudah ada penetapan gubernur dan wakil gubernur Bali terpilih, maka rancangan APBD Perubahan akan disesuaikan dengan visi dan misi serta program mereka.

DPRD Bali bahkan segera bersurat kepada eksekutif di Pemprov Bali untuk melakukan penyesuaian rancangan APBD Perubahan. “Kami harus sudah menerima (rancangan APBD Perubahan 2018, red) per Agustus ini. Kalau tidak, nanti kami terima dulu tapi kami akan mohon kepada eksekutif, kami akan bersurat secara resmi agar diadakan beberapa perubahan, disesuaikan dengan visi dan misi gubernur baru,” ujar Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama usai Rapat Paripurna Istimewa Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih oleh KPU Bali di gedung dewan, Senin (30/7).

Menurut Wiryatama, dewan sudah memahami apa yang menjadi visi-misi gubernur dan wakil gubernur Bali terpilih. Begitu dilantik, beberapa peraturan akan di revisi agar menyesuaikan dengan kekinian. Salah satunya, revisi Undang-undang No.64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur menjadi Undang-undang tentang Provinsi Bali.

Baca juga:  Calon Legislatif Alami Degradasi dalam Visi Selamatkan Bali

“Kami sudah sejalan sebenarnya, karena peraturan provinsi Bali yang kadaluarsa, UU No.64 Tahun 1958 kan sudah lama sekali. Apapun kita buat ke pusat tidak pernah akan berhasil karena dasar hukumnya tidak ada,” jelasnya.

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mengatakan, masih ada alokasi anggaran dalam rancangan APBD Perubahan 2018 untuk merealisasikan visi-misi gubernur dan wakil gubernur terpilih. Hal tersebut saat ini sedang digodog di Rumah Transisi bersama Sekda, Kepala Bappeda dan pejabat lainnya. “Silakan saja, tapi itu kan bagaimanapun harus mendapat persetujuan DPRD karena hak budget, hak anggaran itu ada pada DPRD. Tergantung itu, tapi perencanaan sekarang sudah mulai dengan intensif dibuat karena masih ada waktu ini,” ujarnya.

Pastika meminta gubernur dan wakil gubernur terpilih beserta para pejabat yang menyertai agar rajin melihat kondisi masyarakat di bawah. Sebab, data makro seringkali tidak sejalan dengan data mikro. Sebagai contoh program bedah rumah, menurut data BPS sebetulnya sudah tuntas di tahun 2017. Tapi kenyataannya, data itu tidak akurat 100 persen.

Baca juga:  APBD Perubahan 2017 Disetujui, Anggaran Koni Untuk Porprov Dikembalikan

“Terbukti masih ada saja proposal-proposal yang masuk, kira-kira mungkin sekitar 5000 lagi karena kita tidak bisa lihat langsung. Saya katakan kalau angka kemiskinan, angka pengangguran makro kita ini bagus sekali. Tetapi angka mikro-nya yang harus dilihat langsung,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Bali terpilih, Wayan Koster menyebut ada sejumlah program yang akan dijalankan dalam APBD Perubahan 2018. Diantaranya, wifi gratis untuk sejumlah desa adat yang disediakan di wantilan masing-masing. Kemudian, bantuan untuk pembinaan seni dan budaya, serta program-program yang berkaitan dengan infrastruktur. Dalam 5 tahun kedepan, pihaknya memang akan fokus pada pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi.

Termasuk pengelolaan air, energi listrik, gas, pembatasan atau pelarangan menggunakan kantong atau bahan plastik, serta pengelolaan sampah. “Bali tanpa infrastruktur yang memadai, saya kira pelayanan pariwisata tidak akan bisa dilaksanakan dengan baik. Berkaitan dengan masalah lingkungan agar pariwisata Bali betul-betul sehat dan berkualitas,” jelasnya.

Baca juga:  Perda APBD Perubahan Jembrana 2021 Disahkan

Koster juga kembali memaparkan beberapa agenda yang segera akan dilaksanakan. Pertama, menyangkut legislasi yakni pembentukan peraturan perundang-undangan untuk memayungi sejumlah kegiatan yang akan dijalankan di Bali. Diantaranya, revisi Undang-undang No.64 Tahun 1958 agar Bali bisa menyelenggarakan pemerintahannya dengan Undang-undang tersendiri.

“Kemudian, merevisi Perda No.3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman, kami akan atur secara menyeluruh supaya desa pakraman di Bali ini betul-betul kuat sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan jaman yang ada saat ini,” ujarnya.

Desa adat/pakraman di Bali, lanjut Koster, agar betul-betul menjadi pilar utama untuk menjaga Bali kedepan didalam membangun adat istiadat, tradisi seni dan budaya. Begitu dilantik, pihaknya juga akan bersinergi dengan PHRI, bupati Badung, bupati Gianyar, dan walikota Denpasar terkait penyusunan Pergub tentang kewajiban hotel dan restaurant menggunakan produk pertanian lokal Bali dan industry kerajinan rakyat.

“Supaya hotel dan tamu di dalamnya betul-betul memiliki dampak langsung terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali,” tandasnya. (rindra/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *