oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gara-gara membantu teman hanya untuk membeli sabu-sabu, Mohammad Rofiki alias Viki (27), harus berurusan dengan hukum. Bahkan dalam sidang di PN Denpasar, pria asli Situbondo, Jawa Timur, itu dituntut hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Selain itu, JPU I Dewa Narapati juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ketika sidang pada Rabu (25/7), jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Uang Tunai Rp81,9 M Disita dari Lukas Enembe Diperlihatkan KPK

Masih menurut jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara, putusan itu dinilai sudah setimpal. Dan sebelum pada kesimpulan dalam surat tuntutan, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan sejumlah hal.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika. Pertimbangan meringankan, terdakwa dinilai sopan dalam persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca juga:  Penyebaran COVID-19 di Denpasar Masih Fluktuatif

Atas tuntutan JPU ini, Viki didampingi kuasa hukum, Yanuar Nahak akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *