ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pengeroyokan di diskotek di Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta, tidak bisa diproses lanjut. Pasalnya korban, Gede KD (37) mencabut laporannya di Polsek Kuta. Belum jelas penyebab korban mencabut laporannya tersebut.

“Tidak tahu alasan korban. Yang jelas laporan kasus ini sudah dicabut,” kata Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra, Selasa (24/7).

Apakah kasus ini dihentikan penyidikannya? Aan Saputra mengatakan belum tahu. Pasalnya akan dilakukan gelar perkara dan menunggu perintah pimpinan. “Bisa saja diterbitkan SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan, red). Karena kedua belah pihak sepakat damai,” ujarnya.

Baca juga:  Dua Terdakwa Kasus PDAM Dituntut 17 Bulan

Sedangkan tindak lanjut penegakan hukum terhadap oknum polisi, Bripda Kadek St, mantan Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat ini mengakui tidak punya kewenangan untuk itu. Pasalnya bila ada anggota bermasalah akan ditangani penyidik Propam.

Diberitakan, keributan terjadi di diskotek di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung, Sabtu (21/7). Seorang pengunjung berinisial Gede KD (37) dikeroyok di toilet.

Salah satu pelakunya oknum polisi berinisial Bripda Kadek St. Para pelaku sempat diamankan di Polsek Kuta.

Baca juga:  Kasus Persetubuhan Anak Didik Mulai Disidangkan

Kasus ini terjadi sekitar pukul 03.00 Wita. Awalnya korban asal Desa Lukluk Mengwi, Badung ini, berjoget ria di hall diskotek tersebut. Tanpa sengaja dia menyenggol badan dan bagian vital seorang wanita yang berdiri disampingnya. Setelah itu, korban menuju toilet untuk buang air kecil. Di sanalah korban dikeroyok. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *