layak
Danau Batur. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Tiga dari enam usaha pariwisata yang ada di sekitar Danau Batur, Kintamani tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Biosistem. Padahal keberadaan tiga usaha pariwisata yang menyediakan restoran dan pemandian air hangat alami tersebut sudah beroperasi sejak lama.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli, dari enam usaha pariwisata berskala besar yang ada di sekitar Danau Batur baru tiga yang sudah memiliki IPAL Biosistem. Tiga usaha tersebut, yaitu Puri Bening Hayato, Toya Devasya dan Hotel Segara. Sedangkan tiga lainnya belum memiliki IPAL untuk mengolah limbah yakni Batur Hotspring, Restoran Seked dan Resto Apung.

Baca juga:  Tolak Kenaikan BBM, Buruh Demo di Gedung DPR RI

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli, Ida Ayu Yudi Sutha, Selasa (17/7) mengatakan terkait keberadaan usaha pariwisata yang belum memiliki IPAL, pihaknya selama ini sudah cukup sering memberikan sosialisasi dan saran kepada pihak pemilik usaha agar membuat IPAL. Dalam waktu dekat ini pihaknya berencana akan kembali turun ke tempat-tempat usaha yang dimaksud untuk mengingatkan agar segera melengkapi IPAL.

Pihaknya juga akan memberikan opsi mengenai cara mengolah limbah yang benar hingga tidak mencemari lingkungan. Jika setelah beberapa kali sosialisasi ternyata pihak pemilik usaha tidak menindaklanjutinya dengan melakukan pembenahan, maka DLH akan memberikan peringatan.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, DLH juga akan mendatangkan Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian untuk diajak menindak langsung pelanggaran tersebut. “Kita tidak bisa langsung melarang, tapi harus memberikan solusi terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca juga:  Komisi XI DPR Menyetujui Penunjukkan Perry Warjiyo

Kabid Penataan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Gusti Ngurah Laksana menambahkan IPAL biosystem wajib dimiliki usaha restoran maupun hotel yang skalanya besar. IPAL biosystem merupakan IPAL khusus untuk mengolah limbah cair dari dapur maupun kamar mandi. “Tingkat filtrasinya beda dengan IPAL yang dipakai usaha skala kecil,” ujarnya.

Dia juga mengatakan terkait tiga usaha pariwisata yang belum melengkapi IPAL biosystem, DLH selama ini sudah cukup sering melakukan sosialisasi dan pembinaan. Sejauh ini, Batur Hotspring dan Restoran Seked sudah menyampaikan kesiapan untuk membuat IPAL. Sementara untuk Resto Apung, belum jelas.

Baca juga:  Mulai Hari Ini, Polisi akan Tilang Pelanggar Parkir di Ubud

Gusti Laksana bahkan mengatakan Resto Apung yang selama ini banyak dikunjungi tamu penting Pemkab Bangli juga disinyalir kerap membuang limbah berupa sampah dapur sembarangan di perbatasan Desa Abang Batudinding. Pihaknya mengaku sudah mengamatinya sejak lama. “Mereka berkelit, tapi kami orang lingkugan tahu karakteristik sampahnya,” ujarnya.

Dia juga menyebut bahwa keberadaan Resto Apung melanggar aturan karena mencaplok badan danau. Badan danau yang digunakan untuk restoran panjangnya sekitar 25 meter. Karena mencaplok badan danau dipastikan restoran tersebut tak mengantongi ijin lengkap. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *