Pilgub
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pendaftaran calon komisioner KPU Bali mulai dibuka di kantor setempat, Rabu (16/5). Komisioner lama yang terdiri dari Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, serta Anggota, Ni Putu Ayu Winariati, Ni Wayan Widiastini, Ni Kadek Wirati dan I Wayan Jondra akan segera mengakhiri masa tugas pada 24 September mendatang.

Tiga dari komisioner yang ada saat ini masih memiliki kesempatan untuk kembali mendaftar sebagai calon komisioner baru. Sementara, Raka Sandi dan Winariati tidak bisa lagi lantaran sudah dua kali menjadi Komisioner KPU Bali.

Baca juga:  Gempabumi Tektonik 6,1 SR Guncang Laut Jawa Dirasakan di Bali

“Sesuai dengan SK KPU RI bahwa masa jabatan atau masa tugas dari KPU Bali periode sekarang berakhir 24 September 2018. Sesuai dengan Undang-undang No.7 Tahun 2017, 5 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan itu, proses seleksi harus sudah dimulai,” ujar Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Menurut Raka Sandi, KPU RI sebelumnya sudah membentuk dan melantik tim seleksi. Selain tim seleksi, ada pula tim fasilitasi yang terdiri dari komisioner dan pejabat sekretariat yang tidak mengikuti tahapan seleksi komisioner baru. Pihaknya berharap, peserta seleksi betul-betul mengikuti setiap tahapan tes dengan baik. Mengingat, tugas dan tanggungjawab penyelenggara pemilu di provinsi cukup berat dan sangat penting atau strategis.

Baca juga:  Naik Tiga Kali Lipat, Jumlah WNA di Densel

“Apalagi tahapan sedang berjalan. Jadi, mereka yang terpilih nanti kan mulai bertugas bulan September. Pada saat itu, kami sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif (Pileg 2019, red),” jelasnya.

Raka Sandi menambahkan, Komisioner terpilih tinggal melanjutkan tahapan berikutnya terkait dengan data pemilih, kampanye, logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, serta penetapan. Khusus di KPU Bali, dilakukan penetapan DPRD Bali. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Danau Yeh Malet Mulai Diminati, Dispar Karangasem Jajagi Pemungutan Retribusi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *