Komisi V DPR RI menggelar hearing dengan Ojek Online (Ojol) di ruang rapat komisi V DPR RI, Jakarta, Senin (23/4). (BP/ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi V DPR RI menggelar hearing dengan Ojek Online (Ojol) di ruang rapat komisi V DPR RI, Jakarta, Senin (23/4). Turut hadir dalam rapat tersebut, Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) beserta perwakilan ojek online.

Sebelum hearing digelar, ribuan pengemudi Ojol sudah memadati halaman gedung parlemen meminta agar DPR dapat mendesak pemerintah memenuhi tuntutan mereka. Tiga tuntutan disampaikan dalam rapat tersebut. Pertama, pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian sistem transportasi.

Kedua, Penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per kilometer dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif untuk penumpang tetap murah dan terjangkau. Ketiga, Perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri.

Baca juga:  Pertengahan Juli, Disperindag Relokasi Pedagang di Pasar Amlapura Barat

Pendamping FPTOI, Azas Tigor Nainggolan menjelaskan pengemudi ojek online meminta Komisi V DPR mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuat regulasi Ojol sebagai payung hukum. “Dengan adanya regulasi maka kendaraan roda dua diakui keberadaannya sebagai salah satu moda transportasi publik,” ujar Tigor.

Selain itu, pengemudi ojek online juga minta DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Revisi tersebut bertujuan untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM) transportasi online yang belum diatur dalam UU LLAJ. “Keberadaan ojek online di Indonesia yang tidak mempunyai payung hukum dan kerap diperlakukan tidak adil oleh aplikator ojek online,” kata Tigor.

Baca juga:  Hati-hati Peredaran Flakka di Bali, Begini Ciri Penggunanya

Pengemudi Ojol juga meminta pemerintah menetapkan tarif terendah sebesar Rp 3.200. “Kami menuntut pemerintah menetapkan tarif bayar paling bawah Rp 3.200,” kata Tigor.

Pengemudi Ojoljuga meminta agar transportasi online diakui sebagai moda transportasi publik. “Tuntutan ini dibuat untuk melaksanakan amanat dari para anggota Forum Peduli Tranportasi Online,” ujarnya.

Usai hearing di ruang Komisi V, Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mendatangi para pendemo yang sudah menggelar orasi sebelum perwakilan mereka masuk untuk menyampaikan aspirasi mereka di hadapan pimpinan dan anggota Komisi V DPR. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Jokowi Resmikan "Whoosh," Gratis hingga Pertengahan Oktober
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *