I Ketut Rudia. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guru Besar Universitas Udayana dituding tak netral dalam Uji Publik Pilgub Bali 2018 “Berebut Tahta Pulau Dewata” yang digelar BEM Fakultas Hukum Unud. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan itu pun mendapat perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali.

Terkait adanya dugaan tak netral ini, Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, Rabu (4/4) mengatakan kasus dugaan guru besar Unud yang tidak netral, sudah selesai. “Kami kemarin sudah pleno bahwa pemenuhan pasal 71 berkaitan dengan netralitas itu memang tidak terpenuhi. Tetapi kami akan merekomendasikan beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Baik menyangkut kepada Unud selaku institusi, maupun panelis (guru besar, red),” jelasnya.

Baca juga:  Polres Buleleng Gelar Simulasi Pengamanan Pilgub Bali

Menurut Rudia, rekomendasi utamanya mengingatkan Unud untuk berhati-hati kedepannya. Selain itu, FH Unud juga diminta memberikan semacam peringatan kepada salah satu guru besarnya. Sebab, kegiatan uji publik Pilgub Bali 2018 itu dinilai tidak dikelola secara profesional sehingga menjadi tidak terkendali.

“Dari sisi moderator sepertinya ada ruang yang berbeda. Memang alasannya, pendapat dari panelis ada kajian akademis. Tetapi tentu jangan sampai ada hal-hal yang seolah-olah memberikan dukungan, karena panelis itu ASN,” paparnya.

Baca juga:  Terima Hasil Pemeriksaan, Bupati Artha Komitmen Penuhi Rekomendasi BPK

Selain dugaan tidak netralnya Guru Besar Unud, pada masa kampanye Pilgub Bali yang sudah berjalan hampir 2 bulan, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran. Rudia mengatakan dugaan itu terjadi di Klungkung, Buleleng, dan Gianyar. “Sudah ada beberapa yang menjadi laporan masyarakat dan kemudian menjadi temuan. Salah satunya adalah yang terjadi di Klungkung, ASN yang kita duga tidak netral sedang disiapkan sanksinya,” ujarnya.

Menurut Rudia, hasil klarifikasi Bawaslu terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Klungkung sudah diteruskan ke Komisi ASN. Dikatakan, Komisi ASN juga sudah melakukan klarifikasi terhadap ASN yang diduga tidak netral tersebut. “Dari hasil klarifikasi itulah akan ditarik keismpulan, apakah temuan Bawaslu itu memenuhi syarat atau tidak dan sekarang itu sudah akan diberikan sanksi,” jelasnya.

Baca juga:  Bawaslu Tabanan Rekomendasikan Sanksi Dua Oknum Aparatur Desa

Temuan lainnya, lanjut Rudia, di Buleleng ada dugaan perangkat desa ikut melakukan aktivitas kampanye. Rekomendasinya pun sudah turun untuk diberikan peringatan atau sanksi. Begitu juga dugaan adanya pelanggaran di Gianyar. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *