Sadwi Darmawan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pembahasan RUU tentang pelarangan minuman berakohol (mikol) di gedung parlemen RI menuai pro kontra. Di Jembrana, sejumlah pelaku usaha minuman tradisional Arak Bali hingga legislator menyampaikan penolakan.

Ketua Fraksi Gerindra, I Ketut Sadwi Darmawan, Minggu (22/11) secara tegas meminta penundaan pembahasan lebih lanjut RUU tersebut. Bahkan bila perlu, tidak dibahas lagi.

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Sadwi menilai bagi masyarakat Bali, RUU itu akan berdampak luas. “Bali adalah daerah pariwisata di samping itu Bali juga merupakan daerah budaya identik dengan upacara agama. Di samping Bali juga memiliki ikon Arak Bali,” tandas politisi asal Asah Duren ini.

Baca juga:  Perajin Arak Tradisional Masih Eksis, Salah Satunya di Desa Ini

Arak Bali ini juga merupakan komoditi dari masyarakat Bali yang sudah membudaya karena didukung oleh alam dan kearifan lokalnya. “UU mikol yang sudah masuk dalam Prolegnas di Senayan hendaknya ditunda atau tidak dibahas,” terangnya.

Sejumlah warga yang saat ini memiliki usaha dari pembuatan Arak Bali maupun olahan bahan dasar Arak Bali kepada Balipost.com mengaku resah. Sejatinya mereka sudah merasakan angin segar adanya perlindungan terbitnya Pergub Bali terkait arak.

Baca juga:  Wujudkan Arak Bali Jadi Minuman Ketujuh Spirit Dunia, Gubernur Koster Ajak "Stakeholder" Gotong Royong

Kini, legislator pusat justru membahas RUU Mikol. “Agak bingung juga, sudah tenang kami mendapat perlindungan. Sekarang jadi polemik lagi,” ujar Wik Adi, salah satu penjual Arak Mojito di Negara.

Menurutnya beberapa usaha tempat makan kini juga banyak mengenalkan olahan Arak Bali ini. Sebagai usaha kecil yang berupaya bertahan di masa pandemi COVID-19, ia berharap ada solusi yang konkret.

Semisal memberikan pengkhususan bagi daerah-daerah yang memiliki kearifan lokal minuman tradisional seperti di Bali dengan araknya. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster Serahkan Penghargaan Lomba Desain Kemasan Arak Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *