Verifikasi
Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Panwaslu Jembrana, Kamis (1/3) masih mendalami pelanggaran yang dilakukan lima anggota DPRD Jembrana terkait kehadiran mereka di Kampanye salah satu kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Delodberawah, Selasa (27/2). Selain kemungkinan melakukan pemanggilan Dewan bersangkutan, Panwaslu sebelumnya akan melakukan klarifikasi ke Sekretariat DPRD (Setda) terkait izin cuti tersebut.

Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengungkapkan klarifikasi ke Setwan itu dilakukan untuk memastikan apakah memang sudah melakukan proses pengajuan izin Cuti. Sebab, ada penyampaian dari Setwan bahwa Dewan tidak sempat mengajukan izin lantaran terbentur kesibukan tugas di luar kota. “Kita klarifikasi (Setwan, red) nanti, yang jelas dari temuan Panwascam  bahwa lima dewan ini telah melakukan pelanggaran. Kita tindaklanjuti dan dalami ini,” tandas Ady Muliawan.

Baca juga:  Pilkada 2020, Petahana Wajib Cuti saat Kampanye

Pihaknya juga sebelumnya telah melayangkan surat ke DPRD Jembrana terkait cuti dalam kampanye ini. DPRD maupun kepala daerah boleh ikut kampanye asalkan mengajukan izin cuti kampanye dil uar tanggungan negara.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, pasal 63 ayat 1. Surat izin cuti itu, disampaikan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan (kampanye).

Baca juga:  Tekan Pelajar Terlibat Geng Motor, Ini Dilakukan Polresta

Untuk anggota DPRD Kabupaten, yang memberikan cuti pimpinan DPRD atau pimpinan fraksi. Sedangkan untuk pejabat daerah, Bupati dan Wakil Bupati izin diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.

Sehingga cuti ini selain harus dilakukan oleh anggota DPRD, juga oleh Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti kampanye.

Hingga Kamis (1/3), Panwaslu Jembrana mengaku belum menerima tembusan surat izin pengajuan cuti untuk kampanye baik dari DPRD maupun Bupati atau Wakil Bupati. Namun, dari  Kesbangpol Jembrana, juga sempat menanyakan terkait peraturan tersebut.

Terkait lima anggota dewan ini, nantinya akan diputuskan setelah dilakukan rapat pleno dengan seluruh anggota Panwaslu. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan itu nantinya akan disimpulkan pelanggaran yang dilakukan lima Dewan tersebut. Apakah termasuk pelanggaran administrasi atau pidana.

Baca juga:  Jenasah Gung Danil Diberangkatkan ke Carangsari, Upacara Nyiramin Dilakukan Bersamaan dengan Pamannya

Diberitakan sebelumnya, DPRD Jembrana dinilai melakukan pelanggaran saat menghadiri kampanye salah satu pasangan calon (paslon) di Jembrana Selasa (27/2). Lima dewan yang diantaranya Wakil Ketua DPRD Jembrana itu tidak mengajukan cuti mengikuti kampanye.

Pengawasan dilakukan Panwascam Mendoyo saat Kampanye yang digelar di Delodberawah. Selama masa Kampanye Pilgub Bali ini, Panwaslu Jembrana akan melakukan pengawasan di sejumlah lokasi kampanye. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *