MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Berantas BNNP Bali menggerebek rumah di Jalan Pura Pengulapan, Kuta Selatan, Badung, Jumat (9/2). Hasil penggerebekan tersebut ditangkap dua pelajar SMA berinisial KC (18) dan KD (18) sedang pesta sabu-sabu (SS).

Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua paket SS seberat 0,59 gram , bong dan rokok. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, didampingi Kabid Berantas AKBP Ketut Arta, Rabu (14/2) mengatakan, berawal dari informasi masyarakat ada pelajar di wilayah Kuta Selatan jadi penyalah guna narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Berantas dipimpin Kasi Intelijen Kompol Saifudin Jupri melakukan penyelidikan.

Baca juga:  THM di Badung Disweeping, 8 Orang Positif Narkoba

Selanjutnya pada Jumat (9/2) pukul 15.45 wita, petugas menggerebek rumah KC. Alhasil ditangkap tersangka KC dan KD. “Kasus ini salah satu bukti bahwa pelajar jadi sasaran sindikat narkoba. Mereka ini siswa SMA kelas III,” ungkapnya.

Terkait kasus ini, lanjut Brigjen Suastawa, mereka tetap diproses hukum dan mendapat perlakuan khusus karena masih di bawah umur. “Proses hukum tetap jalan, tapi dilakukan pembinaan juga di lembaga rehabilitasi sebagai bentkk konseling terhadap kejiwaan mereka. Mereka diasesmen dulu,” ungkapnya.

Baca juga:  Residivis Narkoba Dihukum 12 Tahun

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku nyabu sejak setahun lalu. Biasanya mereka beli paket SS seharga Rp 240 ribu dan dipakai berdua. “Mereka bisa terjerumus ke dunia narkoba bisa karena salah pergaulan, life style dan punya banyak uang. Kami mengimbau kepada para orangtua supaya benar-benar mengawasi anak-anaknya,” tandasnya.

Selain itu, anggota BNNP Bali juga menangkap pengedar narkoba, Vito Stevi (26) di Jalan Mahendradatta, Denpasar, Minggu (11/2) sekitar pukul 21.30 Wita. Vito tertangkap saat mengambil paket SS seberat 4,44 gram yang ditempel di TKP. Selain itu juga dibekuk Hendy Septi (30) di Jalan Gurita Denpasar.

Baca juga:  Pemerintah Fokus Evakuasi Korban dan Pulihkan Infrastruktur

Barang bukti yang disita dari tersangka yakni sabu seberat 29,69 gram. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kosnya di Jalan Tukad Banyusari, Denpasar Selatan. Di kamarnya petugas menyita satu paket SS seberat 0,24 gram, bong, pistol airgun, timbangan elektrik, isolasi, gunting dan satu bungkus pipet. “Pelaku mengaku membawa senjata tersebut untuk jaga-jaga jika diganggu pengedar narkoba lainnya,” tegas jenderal bintang satu asal Desa Gulingan, Mengwi, Badung ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *