koperasi primer
Sebanyak 11 koperasi primer terancam di bubarkan. (BP/son)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Koperasi dan UKM menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 11 koperasi primer nasional yang diduga melakukan praktik di luar kaidah koperasi sesungguhnya. Sanksi itu dijatuhkan setelah Kemenkop dan UKM melakukan pemeriksaan terhadap 205 koperasi dalam rentan waktu 2017.

“Warning kita segera diperbiki bila tidak segera dibubarkan. Kan sanksi terakhir kita usulkan pembubaran apabila mereka tidak kembali kepada kaidah koperasi,” tegas Deputi Bidang Pengawasan, Kemenkop dan UKM Suparno dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (26/1).

Koperasi yang dikenai sanksi, di antaranya KSP Pandawa Group di Depok, Koperasi Syariah Sejahtera, maupun koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) milik PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon.

Baca juga:  Dijatah 15, Tabanan Realisasikan 13 Embung Pertanian

Sisanya tersebar wilayah di DKI Jakarta, Surabaya, dan Sumatera Utara. “Jadi kita kembali kepada pembinaan secara terus-menerus kalau tidak ada itunya ya, pemerintah kan harus tegas dibubarkan,” kata Suparno.

Kaidah koperasi yang dilanggar menurut Suparno, yakni koperasi tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT), melakukan kegiatan simpan pinjam dengan menerapkan bunga yang tinggi, memprioritas nasabah di luar anggota, serta melaporkan jumlah anggota yang tidak sesuai dengan buku daftar anggota.

Suparno menegaskan koperasi yang dikenai sanksi ini akan terus diawasi. Bila koperasi yang mau mengikuti aturan diupayakan untuk terus dibina supaya kembali kepada jatidiri koperasi.

Baca juga:  Koperasi Bukan Untuk Sejahtera Sendiri

Sedangkan koperasi yang tetap “membandel” terancam terkena sanksi berupa pembekuan izin usaha, maupun pencabutan izin usaha secara permanen. “Terkait dengan jumlah yang diperika dan dikenakan sanksi. Kemenkop dan UKM tugasnya melakukan pembinaan. Di dalam pembinaan itu dilengkapi bila tidak memperbaiki diri sanksinya peringatan,” ujar Suparno.

Ada berbagai macam sanksi dari Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM. Misalnya apabila pelanggaran ringan sanksi yang dijatuhkan hanya sanksi administrasi berupa teguran tertulis 1, teguran tertulis 2 dan rehabilitasi bagi koperasi yang mau membenahi diri. Sedangkan sanksi berat bisa berupa pembekuan hingga pencabutan izin.

Baca juga:  PPKM Mikro di DIY Belum Berjalan Maksimal

Pada tahun 2018, selain kegiatan utama pengawasan koperasi, Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM juga fokus memeriksa kelembagaan koperasi, usaha koperasi dan penilaian USP, serta tetap fokus pada peningkatan kapasitas pengawas koperasi, penyederhanaan peraturan, sosialisasi dan kerjasama antar lembaga.

Tugas ini sejalan dengan target Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga yang menargetkan pada tahun 2019 seluruh koperasi sehat. Sudah sebanyak 40.013 koperasi telah dibubarkan pada 2017, sementara ada 75 ribu koperasi yang kondisinya tidak sehat yang masih memerlukan sentuhan pemerintah. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *