JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Pendaftaran Pemilihan Tahun 2018, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (4/1). Rakor yang dibuka Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari dan Ilham Saputra itu mengundang perwakilan 12 pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik peserta peserta Pilkada Serentak 2018 yang akan mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Anggota KPU RI, Ilham Saputra mengatakan ada empat dokumen yang wajib diserahkan partai politik saat mendaftarkan calonnya di Pilkada Serental 2018. Dokumen itu pertama, B-KWK (form dukungan parpol) berisi surat pencalonan.

Kedua dokumen B.1-KWK Parpol yaitu surat pernyataan berisi keputusan (rekomendasi) DPP partai politik tentang persetujan pasangan calon yang diusung. Ketiga berupa dokumen B.2-KWK Parpol yaitu surat pernyataan kesepakatan antara parpol (koalisi parpol) yang mengusung pasangan calon. Keempat berupa dokumen B.3-KWK parpol yaitu surat pernyataan kesepakatan antara parpol dengan pasangan calon yang diusung.

Baca juga:  Pandemi Covid-19 Melandai, Momentum Bangkitkan Aktivitas Seni dan Budaya

“Syaratnya yaitu B-KWK Parpol, tentang surat pencalonan, B.1-KWK Parpol, tentang keputusan DPP partai politik tentang persetujuan pasangan calon, B.2-KWK Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan, B.3-KWK Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan antara parpol dengan paslon,” terang Ilham dalam rapat koordinasi.

KPU juga mengingatkan kepada tiap parpol peserta Pilkada Serentak 2018 agar mencermati tiap dokumen. Terutama pada dokumen B.2 dan B.3 yang keduanya memiliki isi yang berbeda dan wajib diisi. “Tolong dipahami agar nanti, B.2 sudah diisi tapi B.3 tidak diisi. B.2 dan B.3 wajib diisi karena itu isinya formulir yang berbeda,” imbuh Ilham.

Baca juga:  73 Ribu Calon Pemilih Belum Terekam E- KTP

Semua parpol juga diinstruksikan wajib menyertakan tandatangan Ketua Umum dan Sekjen partai masing-masing. Apabila keduanya berhalangan maka dapat diwakili asalkan mengikuti prosedur yang tertera pada aturan partai yakni Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART). “Jadi dia bisa diganti dengan mekanisme pergantian yang ada di AD/ART partai masing-masing. Misalnya kalau sekjen berhalangan tetap, diganti oleh wasekjen, kenapa sekjen berhalangan tetap, harus diatur dalam AD/ART mereka,” jelas Ilham.

Baca juga:  Soal Tahapan Pemilu 2024, Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus

Anggota KPU lainnya, Hasyim Asy’ari menegaskan sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada 2018, pendaftaran calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dimulai pada tanggal 8 hingga 10 Januari 2018.

Hasyim berharap tidak ada kesalahpahaman antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selaku penyelenggara dengan parpol dan calon kepala daerah. Sehingga segala sesuatunya bisa berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasyim mengatakan pada prinsipnya kegiatan pencalonan ada dua pintu yaitu calon perseorangan dan partai politik atau gabungan partai politik. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *