gilimanuk
Ratusan box benih udang diamankan di Gilimanuk. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap) yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi didampingi Pawas AKP I Made Suwandra dan Padal Iptu I Putu Indrayasa kembali menggagalkan penyelundupan komoditi di pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk, Selasa (19/12) pukul 14.00 wita.

Benur dengan nama latin Litopenaeus Vannamei adalah benih udang. Benur tersebut sebanyak 150 box sterofoam warna putih diangkut dengan 3 unit kendaraan pikap dari Situbondo tujuan Lombok, NTB.

Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, mengatakan kalau komoditi yang diamankan adalah berupa benur atau benih udang vannamei, tanpa dokumen atau sertifikat kesehatan Karantina yang sah atau dalam surat karantina tidak mencamtum kendaraan pengangkut yang semestinya.

Baca juga:  Dua Sektor Ini, Penyumbang Ekspor di Jembrana

Muliyadi mengatakan 3 unit kendaraan pikap tersebut beriringan keluar dari kapal pelabuhan Gilimanuk. Kemudian ketiga kendaraan tersebut  diperiksa  dengan kendaraan pengangkutnya antara lain Daihatsu grand max, nopol P 8087 EA, yang dikemudikan oleh Doni Hidayah (27), dari Situbondo.

Daihatsu grand max, P 9853 G,  yang dikemudikan oleh Ali Bachtiar (35) asal Situbondo, Daihatsu grand max P 8395 VQ,  yang dikemudikan oleh Sunardi (41) l asal Situbondo. Masing-masing mengangkut 50 box sterofoam atau 225.000 ekor dengan jumlah keseluruhan sebanyak 150 box atau 676.000 ekor benur.

Baca juga:  Uang Miliaran Rupiah Tak Jelas, Rumah Ketua Koperasi Disegel Warga

Karena dokumen tidak sah, maka barang-barang tersebut diamankan di Unit Reskrim Polsek Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Dengan dasar bahwa telah melanggar UU no 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan. “Setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal,” tegas Muliyadi.

Baca juga:  Petani Enggan Gunakan Benih Yang Tahan Virus Mosaik

Muliyadi mengatakan pengamanan benur-benur tersubut, dikoordinasikan dengan pegawai karantina dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilayah kerja Gilimanuk, agar diambil tindakan untuk pembetulan dokumennya.

Muliyadi juga mengatakan dengan upaya maksimal  tetap dilaksanakan dalam rangka menekan keluar maupun masuknya barang-barang atau komoditi ilegal atau barang-barang berbahaya lainya dalam bentuk  apapun melalui pelabuhan Gilimanuk. Sehingga  bisa diminimalisir dan tertib hukum tercipta dengan baik. Stuasi agar aman dan nyaman dan bisa dirasakan oleh masyarakat Bali secara keseluruhan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *