BANGLI, BALIPOST.com – Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah menjadi salah satu dari lima ranperda yang akan dibahas DPRD bersama eksekutif, jelang akhir tahun ini. Sebagaimana yang disampaikan Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam rapat paripurna di DPRD Bangli, Senin (18/12), ranperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah disusun sebagai pedoman dalam pembangunan kepariwisataan daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan pemerataan pembangunan pariwisata di Kabupaten Bangli.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangli Ngakan Kutha Parwata tersebut, Sedana Arta menyampaikan pelaksanaan otonomi daerah khususnya di bidang kepariwisataan telah memacu daerah untuk menggali potensi daerahnya dalam rangka meningkatkan pendapatan guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca juga:  Polres Gianyar Jalankan Lapak SKCK

Kondisi itu dapat menumbuhkan perilaku dilematis terutama dalam menghadapi berbagai tantangan penting yaitu pertanian tradisional. Terlebih, mendapat tekanan dari tingginya permintaan lahan dari pertumbuhan populasi dan pertumbuhan pariwisata, rendahnya kapasitas untuk mempertahankan penyediaan air bagi kebutuhan pertanian, industri, pariwisata dan perumahan, pencemaran lingkungan dan kemacetan yang semakin buruk.

Sebagai salah satu sektor ekonomi utama di Bangli, pariwisata dituntut untuk mereduksi dampak negatif pembangunan kepariwisataan. Sementara pariwisata juga dituntut untuk dapat tumbuh dalm lingkungan yang sangat kompetitif sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukan pedoman sebagai acuan dalam pembangunan kepariwisataan daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan pemerataan pembangunan pariwisata di Kabupaten Bangli,” kata Sedana Arta.

Baca juga:  Pasien COVID-19 Meninggal Bertambah Lagi, Warga Kabupaten Ini Terbanyak

Lanjut disampaikan bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah juga disusun untuk melaksanakan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yakni UU No 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, PP No 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional dan Perda Provinsi Bali No 10 Tahun 2015 tentang Rencana Induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Bali 2015-2029. Dalam rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah secara konkrit akan memberikan isi, arah dan rencana yang jelas bagi pengembangan kawasan wisata baik yang sudah berkembang maupun yang potensial untuk dikembangkan. “Rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah sekaligus akan memberikan panduan atau arahan bagi pemangku kepentingan terkait, swasta, maupun masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan destinasi pariwisata secara terarah, tepat sasaran dan berkelanjutan,” jelasnya.

Baca juga:  Sudikerta Kalah di TPS Tempatnya Memilih

Selain menyampaikan ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, Sedana Arta juga menyampaikan tentang empat ranperda lainnya yang diajukannya. Diantaranya Ranperda tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Subak, dan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak. Diharapkan kelima ranperda yang disampaikannya bisa dibahas dengan semangat kebersamaan dan nantinya dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *