Kepsek
Rapat yang digelar di SDN 2 Yehembang Kangin, Mendoyo Jembrana menyikapi adanya pelecehan seksual oleh oknum Kepala Sekolah dan berujung pencopotan jabatan. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Oknum Kepala Sekolah Dasar di Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, IBPS akhirnya dicopot dari jabatannya. Pria asal Desa Yehembang Kauh ini sudah dilaporkan ke Polres Jembrana dan  terancam kurungan minimal 5 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang siswinya.

Rapat di SDN 2 Yehembang Kangin juga dilaksanakan Senin (9/10) pagi dan dihadiri Dinas Pendidikan Pemkab Jembrana dan jajarannya, Inspektorat Pemkab Jembrana, Komisi A DPRD Jembrana, Aparat Kepolisian dari Polsek Mendoyo, Perbekel Yehembang Kangin dan Komite SDN 2 Yehembang Kangin.

Dari hasil rapat tersebut menurut Ketua Komisi A DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, diputuskan, kalau terhitung sejak Senin (9/10) Dinas Pendidikan telah mencopot oknum tersebut dari jabatannya dan sementara dipindahkan ke UPT Kecamatan Mendoyo sambil menunggu proses hukum.

Baca juga:  Oknum Kepsek Cabul Terancam Dipecat, Bupati Tunggu Proses Hukum 

Sri Sutarmi didampingi KUPT dari Dinas Pendidikan Pemkab Jembrana, mengatakan pencopotan yang bersangkutan dari jabatan Kepsek karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap tiga orang siswinya, hingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jembrana.

Pihak Dinas Pendidikan juga sudah menunjuk PLH Kepala sekolah yakni diambil dari guru tertua di sekolah tersebut. Sri Sutharmi menyayangkan tindakan oknum kepsek tersebut yang merupakan seorang pendidik.
Pihaknya juga telah menyerahkan proses ini kepada aparat kepolisian karena kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Jembrana. Sedangkan untuk kedinasan, pihaknya telah mendorong inspektorat agar segera melakukan penanganan.
Dikatakan dari laporan inspektorat, Oknum Kepsek  telah mengakui perbuatannya. “Tadi inspektorat sempat meminta keterangan yang bersangkutan,” katanya.
Sri Sutharmi menjamin proses belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berjalan normal, tidak berpengaruh dengan kasus tersebut.
Sementara itu, fakta mencengangkan juga  terungkap saat instansi terkait melaksanakan rapat menyikapi kasus pelecehan seksual terhadap tiga orang siswi oleh Kepala SDN 2 Yehembang Kangin. IBPS sebelumnya juga sudah pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap salah seorang siswinya.

Baca juga:  Gubernur Koster Dorong Konsultan dan Kontraktor Gunakan Sumber Daya Lokal

Salah seorang orang tua siswa mengatakan tahun lalu pelaku juga sudah pernah melecehkan siswi kelas enam, tapi kasusnya tidak sampai mencuat karena damai dengan orang tua siswi itu. Pelaku saat itu juga senang menciumi bibir sambil meremas payudara siswinya. Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang oleh pelaku yang informasinya sering ke kafe tersebut.

Korban tidak tahan dengan perlakuan pelaku, akhirnya korban melaporkan kepada orang tuanya dan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku pernah membuat surat pernyataan dengan orang tua korban sanggup tidak mengulangi perbuatannya. Tapi kenyataannya pelaku mengulangi perbuatannya.

Baca juga:  APBD Kabupaten Juga Diharap Alokasikan Anggaran untuk Satgas Gotong Royong

Ketua Komisi A DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi dikonfirmasi mengaku telah menyampaikan prihal tersebut kepada pihak Inspektorat agar ditindaklanjuti, termasuk mencari dokumen surat pernyataan antara pelaku dan orang tua korban.

Sebelumnya Ida Bagus Putu S  dilaporkan ke Polres Jembrana Minggu (8/10) oleh orang tua siswinya karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 3 orang siswinya.
Pelecehan seksual dilakukan pelaku di ruang kepala sekolah terhadap tiga siswinya secara bergantian saat piket dengan cara mencium bibir dan meremas-remas payudara siswinya dengan disertai acaman tidak diluluskan jika mengadu. Ulah bejat kepala sekolah ini terungkap setelah salah satu korbannya tidak tahan dengan perbuatan pelaku dan mengadukan kepada orang tuanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *